MAKASSAR, iNews.id - Ketua Karang Taruna Makassar, Zulkifli mengapresiasi langkah tegas Pangdam XIV/Hasanudin Mayjend TNI Bobby Rinal Makmun melakukan penahanan terhadap oknum TNI (Serma AA) yang diduga telah melakukan pengancaman dan teror ke warga sipil beberapa waktu lalu.
“Saya mengapresiasi langkah yang telah diambil Pangdam XIV/Hasanudin. Itu membuktikan bahwa TNI tidak bisa menjadi alat dari Oknum-oknum yang merasa bahwa mereka dan keluarganya yang paling hebat dan tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata Zulkifli kepada iNews.id melalui selulernya, Rabu (18/9/2024).
Menurut Zulkifli, penerapan hukuman tentunya mengikuti aturan yang ada dilingkup TNI, terkait bentuk hukumannya semua diserahkan ke pihak TNI.
“Bagaimana bentuk hukumannya kita serahkan semua ke pihak TNI, kita tidak mungkin akan memaksakan TNI menerapkan hukuman yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Namun kata Zulkifli, terkait tindakan pengancaman oknum TNI tersebut (Serma AA), dia menyebut sangat jelas telah memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti dan sejumlah saksi.
“Kita menunggu hasilnya, kita juga minta Denpom dan Kapendam untuk membuka selebar-lebarnya hasil gelar perkara itu. Semua sudah diperiksa, bahkan ada saksi lain yang bersedia menambahkan keterangan, jadi saya rasa tidak ada alasan mengatakan tidak cukup bukti,” urainya.
Jika ada pihak kata Zulkifli yang mengatakan tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, itu sangat keliru, kenapa? Karena barang bukti berupa senjata api (Senpi) tersebut sangat jelas.
“Sangat keliru jika ada yang mengatakan pengancaman itu tidak memenuhi unsur, senjata apinya sangat jelas” klaimnya lagi.
Sementara itu, Kepala Penerangan (Kapendam) Kodam XIV/Hasanudin, Kolonel Inf Mangapul Hutajalu membenarkan penahanan tersebut. Dia menyebut oknum Serma AA ditahan dan dimutasi.
“Terkait oknum Serma AA itu diberikan sanksi tindakan disiplin dan dilakukan penahanan serta dimutasi dari jabatannya,” kata Mangapul, kepada wartawan usai mengisi acara di Hotel Maxone jalan Taman Makam Pahlawan, Panakukang, Kota Makassar. Rabu (18/9/2024)
Mengapul menjelaskan, Denpom 4 Makassar telah melakukan penyelidikan sesuai mekanisme dan aturan di lingkungan TNI, namun, pihak Denpom 4 Makassar belum menemukan cukup bukti. Sehingga 4 orang oknum TNI tersebut dikembalikan ke satuan masing-masing.
“Dikembalikan ke Komandan Satuan (Dansat) dan dijatuhi hukuman disiplin, dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh komandan satuannya,” bebernya.
Diketahui, video rekaman CCTV sejumlah oknum TNI yang diduga melakukan pengancaman sempat viral di medsos. Pasca kejadian itu, Hermansyah yang merasa menjadi korban mengadukan Oknum-oknum TNI itu ke Denpom 4 Makassar.
Editor : Abdul
Artikel Terkait