MAKASSAR, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) ajak mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN Alauddin Makassar lawan bullying, Rabu (25/9) kemarin.
Pada kegiatan penyuluhan hukum yang digelar serentak di 33 provinsi dari Sabang hingga Merauke, Safri Tunru YLBHM tampak hadir dengan mengenakan kemeja batik berwarna cerah
Tampil sebagai pemateri, Safri tunru mengajak mahasiswa lawan bullying dengan tema "Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Perguruan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya".
Safri Tunru yang saat itu hadir sebagai pemateri menjelaskan berbagai aspek hukum yang terkait dengan perundungan atau bullying, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami oleh korban.
Menurutnya, perundungan merupakan tindakan yang disengaja untuk menyakiti orang lain, baik secara verbal, fisik, emosional, maupun melalui media elektronik (cyberbullying).
"Tindakan tersebut bukan hanya merusak psikologis korban, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat," katanya.
"Perundingan verbal dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik dan perundungan fisik bisa dijerat dengan pasal penganiayaan," sambungnya.
Kegiatan penyuluhan hukum terselenggara atas hasil kerjasama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI), Kantor Wilayah KEMENKUMHAM Sulawesi Selatan, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar.
Dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Fahmyddin A’raaf Tauhid, dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, laboran, dan staff Jurusan Kimia
Dipandu oleh Erna (Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel). dan Muh. Safri Tunru, dari YLBH Makassar yang juga merupakan Praktisi Hukum-Negosiator Profesional dan Mediator.
Masih ditempat yang sama, Erna menjelaskan penegakan hukum, edukasi, dan dukungan kepada korban untuk menciptakan kampus yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kepatuhan dan kesadaran hukum di kampus sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bullying, " sebutnya.
Tak hanya itu, menurut Erna Institusi pendidikan memiliki peran kunci dalam mendidik dan melindungi warganya.
Erna juga menambahkan bahwa pencegahan bullying dapat dilakukan melalui pelatihan, edukasi, dan pembentukan kelompok pendukung bagi korban, dengan mendorong partisipasi aktif dari mahasiswa untuk menciptakan budaya anti-bullying.
Oleh karena itu, kesadaran akan dampak bullying dan penerapan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi semua pihak.
Ketua Jurusan Kimia FST UIN Alauddin Makassar Ummi Zahra ikut Speak Up, tentang pentingnya edukasi hukum sebagai langkah preventif terhadap perundungan.
Menurutnya, pemahaman mendalam tentang hukum dan kebijakan kampus terkait bullying sangat dibutuhkan, baik oleh mahasiswa maupun staf pengajar, agar tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
"Bullying adalah masalah serius yang dapat mengganggu proses belajar mengajar dan merusak kesejahteraan mental mahasiswa. Dengan memahami konsekuensi hukum dari tindakan bullying, kita bisa menciptakan efek jera dan memastikan bahwa kampus kita tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi semua," urainya.
Ummi Zahra juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesadaran tentang bullying, serta mendorong setiap pihak di kampus untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap tindakan bullying yang terjadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan akademisi dan mahasiswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi semua. Melalui kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga hukum, diharapkan penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal dalam pencegahan tindakan perundungan di lingkungan kampus dan masyarakat luas.
Editor : Abdul