GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menerima tiga orang tersangka baru dalam kasus sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan Kampus UIN Alauddin Samata.
Penyerahan ketiga tersangka itu oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Selasa,(8/4/2025)
Kasubag Pidana Umum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah menjelaskan bahwa penyerahan tiga tersangka ini menandai berkas perkara yang sudah memasuki tahap dua.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Sahruna, Ambo Ala, dan John Pieter yang masing-masing terlibat dalam jaringan pemalsuan uang dengan peran yang berbeda-beda.
Muhammad Sahruna berperan dalam pembuatan dan pencetakan uang palsu, sementara Ambo Ala mendukung proses pemalsuan di lingkungan kampus UIN Alauddin Samata dan John Pieter bertugas mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Sunu.
"Ketiga tersangka dengan tiga berkas ini sudah memasuki tahap dua, dan kami telah menerima mereka dari penyidik," kata Nurdaliah.
Selain para tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Barang bukti yang kami terima sangat banyak, termasuk uang palsu, printer, mesin cetak, gipsum untuk meredam suara di perpustakaan UIN, kertas cetak, tinta komputer, serta berbagai alat lain yang digunakan dalam proses pemalsuan uang," tambahnya.
Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 74 item, dengan estimasi uang palsu yang tercetak mencapai sekitar Rp 400 juta.
Namun, berdasarkan pengakuan Muhammad Sahruna, jumlah uang palsu yang telah dicetak dan siap edar diperkirakan mencapai Rp 600 hingga 650 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 lembar pecahan Rp 100 ribu sudah beredar di masyarakat.
Nurdaliah juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas tahap dua untuk tiga tersangka lainnya.
"Karena penahanan terbatas hanya 20 hari, kami bisa memperpanjang lagi selama 30 hari. Namun, kami akan melimpahkan berkasnya sekaligus agar sidangnya bisa digelar serentak dan prosesnya lebih efisien," ujarnya.
Dari total 18 tersangka dalam kasus ini, sudah 14 orang yang masuk tahap dua dengan 11 berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, ada satu berkas yang masih dalam tahap Ba Koordinasi (Annar Salahuddin Sampetoding), yang diharapkan dapat segera dilimpahkan pada Kamis mendatang.
Meski masih ada tiga berkas yang belum lengkap atau masih dalam tahap P19, pihak Kejari Gowa terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Gowa untuk segera melengkapinya.
Untuk jadwal sidang, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan negeri Sungguminasa. Kami hanya melimpahkan berkas, dan penetapan waktu sidang akan ditentukan oleh hakim," jelas Nurdaliah.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan penyidik agar semua berkas yang belum lengkap dapat segera dipenuhi, dan proses pelimpahan berkas tahap dua bisa terlaksana dengan lancar.
Editor : Asward
Artikel Terkait