MAKASSAR, iNewsGowa.id - Hari Guru yang diperingati setiap tanggal 25 November merupakan momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan tanpa tanda jasa. Guru dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa karena profesi ini memberikan kontribusi besar bagi bangsa, sehingga layak disebut pahlawan. Namun, guru tidak pernah memperoleh tanda jasa seperti pahlawan-pahlawan nasional.
Bahkan, hingga saat ini masih banyak guru yang tidak mendapatkan timbal jasa yang layak. Anas Basaruddin dalam buku Secangkir Kopi untuk Sang Guru (2023) memperkirakan bahwa julukan "pahlawan tanpa tanda jasa" untuk guru mulai muncul pada tahun 1970-an hingga 1980-an. Julukan ini diberikan untuk menggambarkan bahwa guru berjasa untuk negara, tetapi tidak mendapatkan penghargaan yang sepadan.
Guru memainkan peran sentral dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Namun di balik penghormatan ini, ada kenyataan pahit yang dihadapi oleh banyak guru, terutama guru honorer. Mereka yang bekerja selama bertahun-tahun bahkan lebih dengan penuh dedikasi sering kali masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti upah rendah, minimnya perlindungan, dan kurangnya perhatian dari pemerintah maupun masyarakat.
Apalagi ketika mendengar informasi pemerintah bahwa yang dapat mengikuti Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya guru honorer yang berada pada Sekolah atau madrasah-madrasah negeri, sehingga guru-guru honorer yang berada pada sekolah dan Madrasah-madrasah swasta hanya dapat meneteskan ari mata dan menyapu dada sembari berharap perhatian yang sama pada mereka.
Karena tanggungjawab dan beban mencerdaskan anak-anak bangsa tidak hanya di bebani kepada guru-guru honorer yang ada pada sekolah dan madrasah negeri tetapi juga pada sekolah dan madrasah swasta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, Temu Ismail, mengatakan alasan tidak semua guru sekolah swasta bisa mendaftar karena PPPK 2024 difokuskan bagi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Karena Pemerintah ingin menyelesaikan guru-guru non-ASN yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 bahwa Pengadaan PPPK 2024 didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 dengan kriteria: (1). Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023).
Merujuk Kepmenpan-RB Nomor 348 Tahun 2024, pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru periode sebelumnya. Pelamar prioritas dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus punya izin melamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah pada 2024 dari kepala instansi, lembaga, atau yayasannya. (2). Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 349 Tahun 2024, eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja saat ini; (3). Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga non-ASN merupakan mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Pelamar dalam kategori ini juga hanya bisa mendaftar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja sekarang.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 ini sangat mengkebiri keberadaan guru-guru honorer yang ada pada sekolah maupun madrasah-madrasah swasta yang ada di negera ini. Padahal kenyataannya guru-guru honorer yang ada pada sekolah atau madrasah swasta juga ikut serta membangun bangsa dengan mencerdaskan anak-anak bangsa yang ada pada sekolah atau madrasah swasta. guru honorer memiliki kontribusi besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di banyak daerah, terutama di pelosok, guru honorer sering menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan.
Mereka mengajar di sekolah-sekolah dan madrasah-madrasah dengan jumlah guru tetap yang terbatas, bahkan di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.pertanyaan yang muncul, kapankah guru honorer yang ada pada sekolah dan madrasah-madrasah swasta dapat mendapatkan perhatian pemerintah dan pendapatkan upah yang layak ? Tentunya kurangnya perharian atau kepedulian terhadap kesejahteraan guru honorer berdampak negatif pada kualitas pendidikan nasional.
Guru yang tidak sejahtera akan sulit untuk berkonsentrasi penuh dalam mendidik siswa. Selain itu, rendahnya penghargaan terhadap guru honorer juga dapat mengurangi minat generasi muda untuk menekuni profesi ini di masa depan. Oleh karena itu banyak sekali torehan harapan yang diharapkan oleh guru honorer di Nusantara ini kepada pemerintah, agar selain guru honorer yang ada pada sekolah atau madarasah negeri, juga termasuk guru-guru honorer yang ada pada sekolah dan madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pada akhirnya, perjuangan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh guru honorer, baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, harus terus menjadi prioritas bersama. Guru honorer swasta adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan Indonesia, yang telah memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Harapan kita semua adalah agar kebijakan pemerintah semakin inklusif, memberikan ruang dan peluang yang setara bagi guru honorer swasta untuk berkarir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semoga ke depan, sinergi antara pemerintah, sekolah, dan yayasan dapat terjalin lebih erat demi memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan langkah-langkah konkret yang berkeadilan, kita dapat mewujudkan masa depan pendidikan yang lebih baik bagi semua. Penulis : Muhammad Jusman Rivay Rumra, S.Ag., M.Pd (Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Makassar)
Editor : Abdul
Artikel Terkait