MAKASSAR, iNews.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polrestabes Makassar dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan, Jumat (31/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas maraknya penjualan produk skincare merek AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM serta belum melalui uji laboratorium kesehatan.
Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 220/B/SK.SPA/DPP-FKMI/X/2025, DPP FKMI menyebut pihaknya telah menerima sejumlah aduan masyarakat dan melakukan investigasi langsung di lapangan serta di media sosial.
Hasilnya, ditemukan aktivitas penjualan produk AJR Beauty di berbagai wilayah, seperti Makassar, Gowa, Bulukumba, hingga luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI menilai, peredaran produk tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan sejumlah produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produksi, komposisi, hingga berat isi kemasan. Ini sangat berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.
Adapun produk yang dimaksud antara lain: AJR Beauty Toner, AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream, AJR Beauty Soap, dan AJR Beauty Handbody Super Whitening.
FKMI menilai, maraknya penjualan skincare tanpa izin ini adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Karena itu, pihaknya menurunkan sekitar 43 peserta aksi dengan atribut berupa spanduk, ban bekas, dan pengeras suara.
Dalam aksinya, FKMI mengusung tema besar “Stop Pengedaran dan Penjualan Skincare Ilegal” dengan lima tuntutan utama, yakni:
Mendesak Kapolrestabes Makassar dan Kepala BPOM Sulsel membentuk tim gabungan untuk menelusuri peredaran produk AJR Beauty.
Meminta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menyelidiki dan memanggil pemilik AJR Beauty.
Mendorong pemanggilan terhadap para distributor produk AJR Beauty di wilayah Makassar.
Menuntut BPOM Sulsel melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Meminta aparat menangkap dan menahan pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan kontrol sosial terhadap maraknya praktik penjualan kosmetik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Mardi, selaku jenderal lapangan aksi tersebut.
FKMI berharap, aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan agar masyarakat tidak menjadi korban produk berbahaya yang beredar bebas tanpa izin.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
