SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tim Hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 2, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai) menegaskan tudingan tim hukum paslon Amir Uskara - Irmawati terkait money politic tidak benar.
Tundingan money politic ini dimana oknum kepala sekolah ataupun guru diduga melakukan money politic di salah satu SMPN di Sungguminasa dengan mengarahkan memilih paslon hati damai tidak benar.
Menurut Ketua Tim Hukum Hati Damai, Khaeril Jalil, hal tersebut tidak benar dan harus dibuktikan secara hukum. Apalagi saat ini masih dalam proses penyelidikan Bawaslu.
Sebab kata dia, di negara hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of inocence) sehingga harus memberikan kepercayaan penuh kepada Sentra Gakumdu untuk bekerja.
"Tidak ada kepala sekolah, guru maupun oknum yang dimaksud memberikan uang atau pun gambar di amplop yang bertuliskan hati damai dan mengarahkan untuk memilih paslon Hati Damai. sehingga tudingan itu tidak benar adanya," tegasnya, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskan, apalagi dalam video viral tersebut beredar di media sosial tidak ada kepala sekolah, guru atau ASN dimaksud membagikan secara langsung uang, serta tidak adanya amplop gambar yang bertuliskan hati damai.
"Kami selaku Tim Hukum menyatakan secara tegas bahwa paslon Hati Damai tidak pernah melakukan, memfasilitasi atau memerintahkan baik secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindakan money politic dalam Pilkada. Apalagi tindakan ini tentu menyalahi aturan hukum yang berlaku," ucap Wakil Ketua DPC Peradi Sungguminasa ini.
Menurut Khaeril, berdasarkan rilis berita tersebar hasil konfrensi pers tim hukum Aurama bahwa dia telah melaporkan hampir 100 laporan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Gowa itu tidak benar.
Sebab lanjut dia, karena berdasarkan informasi didapatkan di Bawaslu jumlah laporan yang dilaporkan tim Aurama hanya kurang lebih 40 laporan
Dia melanjutkan, dari 40 laporan hanya 20 yang teregistrasi yang ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu dan pada umumnya laporan tersebut telah dihentikan karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Sehingga dia menilai bahwa rilis yang disampaikan tim hukum Aurama hampir 100 laporannya di Bawaslu itu tidak benar.
Direktur Law Office KJ & Partners ini menuturkan pihaknya telah melaporkan sebanyak 15 laporan ke Bawaslu Gowa. Di antaranya teregister 8 yang salah satunya sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diteruskan ke instansi terkait 5 laporan dan sementara proses penyelidikan sebanyak 2 laporan.
Laporan tersebut sebutnya, mengenai netralitas ASN yang diduga berpihak dan juga pelibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye paslon Aurama.
"Kami juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait larangan kampanye yang telah diatur di dalam PKPU maupun UU Pilkada, di antaranya adanya pernyataan diduga pernyataan ujaran kebencian, fitnah, adu domba di masyarakat. Kampanye diduga menganggu ketertiban umum serta dugaan kampanye pawai di jalan raya pada beberapa titik kecamatan yang ada," ucapnya.
Laporan tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Kepala Daerah maupun PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.
Dia juga mengajak masyarakat agar tidak terprovokasi maupun terpancing mengenai isu dugaan money politik tersebut. Dia berharap semua warga bisa bijak dalam menentukan pilihannya di Pilkada Gowa ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Gowa untuk tidak mudah terprovokasi dengan adanya isu yang tidak benar dan jelas. Kami juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Gowa yang damai, aman dan sejuk," pungkasnya.
Editor : Abdul
Artikel Terkait