MAKASSAR, iNewsGowa.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Makassar tahun 2022-2023, satu diantaranya Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto.
“Tiga orang tersangka yakni AS (Ketua KONI Makassar), MT (Sekretaris KONI Makassar) dan RNS (Kepala Sekretariat KONI Makassar)," kata Kasi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada iNews.id, melalui telepon selulernya, Senin (9/12/2024).
Menurut Andi Alam, para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di atur dalam pasal Primair melanggar pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subs pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber Andi Alamsyah.
Ketiga tersangka tersebut kata Andi Alamsyah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar.
“Guna kepentingan dan kelancaraan penangananan perkara sesuai Pasal 21 KUHAP, para tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Gunung Sari Makassar selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Disinggung nilai kerugian Negara dalam kasus penyelewengan Dana Hibah di KONI Makassar tahun 2022-2024, Andi Alamsyah belum dapat memastikan karena saat ini pihak BPKP sementara melakukan perhitungan, “Masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel,” ungkapnya.
Diketahui, Ahmad Susanto beberapa waktu lalu sempat meramaikan bursa Bakal Calon Walikota Makassar tahun 2024.
Alat Peraga Kampanye (APK) nya pun tersebar di seluruh penjuru Kota Makassar, tapi sayang, dia tidak dilirik oleh Calon-calon Walikota lainnya.
Editor : Revin