Cerita Dibalik Eksekusi Lahan, Rincik Tumbangkan SHM, Warga Makassar Mulai Cemas

Sigit Sugiarto
Sertifikat Hak Milik yang ditumbangkan oleh Surat Tanah Rincik. (Foto: Ilustrasi/Sigit Sugiarto).

MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin menghebohkan warga. 1.000 lebih aparat keamanan diterjunkan untuk mengamankan lokasi eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi itu sempat ricuh, sejumlah warga menghadang dan melempari petugas dengan batu. Namun, eksekusi lahan tersebut tetap dilanjutkan.
 

Eksekusi itupun berlangsung hingga malam hari. Tapi eksekusi yang dilakukan Jurusita PN Makassar mendapat banyak pertanyaan, sejumlah warga Makassar yang memiliki lahan di sekitaran kota mulai cemas.

Sejumlah warga bertanya siapa itu Andi Baso Matutu (Penggugat)?. Ada juga yang bertanya siapa dibalik eksekusi itu?. Bahkan ada warga yang mengisahkan tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut berhasil tumbang melawan surat Tanah Rincik (Surat Tanah Tradisional).

“Hebat itu penggugat (Andi Baso Matutu) berhasil mengalahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang notabene produk Negara, padahal suratnya penggugat hanya surat Rincik (Surat Tanah Tradisional),” kata Agung, warga Makassar yang ditemui disalah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Topaz Raya, Panakukang, Makassar. Jumat (14/2/2025).

Eksekusi lahan tersebut menjadi perbincangan hangat warga Makassar. Bukan tanpa sebab, ternyata lahan yang berada di jantung Kota Makassar itu memiliki harga yang fantastis. Estimasi harga termahal di lokasi itu mencapai Rp. 46 jutaan per meter persegi.

“Ada yang jual Rp20 juta per meter, ada juga yang menjual berkisaran Rp.46 jutaan per meter persegi. Jadi yang begitulah dan entahlah” sahut Agung.

Senada dengan Agung, Hanafing, warga Jalan Hertasning Makassar itu juga ikut nimbrung bercerita terkait eksekusi lahan tersebut. Ia merasa was-was dengan kisah eksekusi lahan yang terjadi kemarin. 

“Saya juga punya beberapa ruko di pinggir jalan Hertasning, saya jadi khawatir dan mulai cemas tapi mudah-mudahan lah tidak ada oknum-oknum penjahat yang mau coba-coba menggangu,” keluhnya. 

Dia berharap agar pemerintah dapat mengantisipasi bahkan membasmi jika ada mafia-mafia tanah atau mafia hukum yang mau mencoba merampas hak-hak masyarakat.

“Semoga pemerintah dapat memberantas kelompok-kelompok mafia tanah dan mafia hukum yang ada di Indonesia, bahaya hak-hak masyarakat bisa saja dirampas,” Harapnya.

Untuk diketahui, Andi Baso Matutu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 09 Februari 2018. Dia menggugat 21 orang termaksud Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Makassar saat itu. 

Dalam isi Petitumnya (Tuntutannya), Andi Baso Matutu meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Drs Mamat Yusuf seluas 42.083 Meter persegi tidak memiliki kekuatan hukum.

"Menyatakan  Sertifikat Hak Milik  No.351/Karawisi/1982 tanggal 27 Februari 1982 seluas 42.083 M2 atas nama Drs. Hamat Yusuf beserta turunan pecahannya. Tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak,” sekilas bunyi Petitum Andi Baso Matutu yang dilansir dari web site Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar (SIPP PN Makassar). Kamis (13/2/2025).

Tidak hanya itu, penelusuran berlanjut Reporter iNews.id, Kamis (13/2/2025) Andi Baso Matutu juga meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dusdiningsih dan kawan-kawan (dkk) serta SHM milik Drs Saladin Yusuf dkk tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 629/Karuwisi/1994 seluas 12. 931 M2 beserta turunan Pecahannya tidak memiliki kekuatan hukum yaitu, SHM Nomor 20693, Luas 3.855 M2, atas nama Dusdiningsih dkk sebagai Para Tergugat II, SHM Nomor 20694, Luas 2.000 M2 atas nama Drs Saladin Yusuf dkk sebagai Para Tergugat I, SHM Nomor 20695, Luas 3.293 M2 atas nama Drs Saladin Yusuf  dkk  sebagai Para Tergugat I, SHM Nomor 20696, Luas 6.465 M2 atas nama Drs Saladin Yusuf dkk   sebagai Para Tergugat I,” gugutan yang dikutip dari web site resmi Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah menjalani persidangan beberapa lama, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeluarkan amar putusan yang memenangkan Andi Baso Matutu (Penggugat).

Editor : Asward

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network