SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Mulki Abdillah seorang warga Sanrangan yang berprofesi sebagai Satpam ditangkap Tim Black Horse Polsek Pallangga usai melakukan aksi pencurian (Maling) motor, Rabu (19/2/2025).
Dia ditangkap disebuah indekos dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Syamsuar saat akan melakukan transaksi jual beli.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Pallanga, yang berprofesi sebagai satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, istilah lain security atau satpam di salah satu perusahaan di Kabupaten Gowa.
Oknum Satpam tersebut, melakukan aksi pencurian yang terparkir di teras rumah warga Jalan Btn Nusa Indah, Desa Bontoala, Kec Pallangga, Kabupaten Gowa pada 17 februari Tahun 2025 sekitar pukul 04.00 wita.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga itu Syamsuar mengungkapkan korban melaporkan pencurian motor sekitar pukul 7.30 pagi. Tim Black Horse melakukan undercover menyelidiki pelaku.
"Jadi pelaku alhamdulillah kami ciduk bersama Tim Black Horse kurang lebih 12 jam, kami lakukan undercover, kami lidik, memancing pelaku. Dan berhasil menangkap di salah satu kost-kostan di Jalan Matahari daerah Kecamatan Somba Opu," kata Kanit kepada wartawan di Mapolsek Pallangga.
Hasil penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya, melakukan pencurian karena adanya kesempatan dimana kunci motor korban masing tergantung pada posisinya.
"Motif pelaku untuk kebutuhan hidup, motor rencana akan dijual dengan harga 4 sampai 5 juta. Pelaku merupakan seorang security salah satu kantor. Pelaku diamankan di Polsek Pallangga untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Disisi lain, korban Muhammad Mirsad yang melaporkan pencurian motor mengapresiasi tim Black Horse Polsek Pallangga.
Kata dia, penangkapan yang begitu cepat sehingga merasa bersyukur kendaraan roda dua miliknya dapat ditemukan kembali.
"Saya selaku korban pencurian motor mengucapkan banyak terima kasih kepada unit Reskrim polsek Palangga, saya mengapresiasi atas kerja kerasnya yang alhamdulillah motor saya sudah ditemukan kurang dari 12 jam," kata Mirsad.
"Sekali lagi terima kasih kepada Black Horse, Ingat anda boleh lari, tapi ada tidak bisa sembunyi," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Editor : Abdul
Artikel Terkait