MAKASSAR, iNews.id - Kasus penganiayaan siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Toraja Utara yang dilakukan oleh pasangan suami isteri (Pasutri) memasuki babak baru.
Pihak kepolisian dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Toraja Utara mengaku akan mengirim berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan pada Senin pekan depan.
“Iya pak, berkasnya P-19 (Belum lengkap) dan telah dilengkapi dan akan dikirim kembali hari Senin (Pekan depan), Senin baru dikirim kembali pak,” kata Kanit PPA Polres Toraja Utara, Iptu Anton Lembang kepada iNews.id, Jumat (2/5/2025).
Menurut Polisi yang menjabat Kanit PPA sejak 2024 lalu, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada pelaku karena dipersangkakan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya dibawa 5 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik S saat dikonfirmasi reporter iNews.id membenarkan adanya kasus itu, pihaknya berjanji akan menanyakan kasus penganiayaan tersebut ke Kapolres Toraja Utara.
“Nanti saya sampaikan ke Kapolres,” tulis alumni Akpol 1995 itu melalui chat selulernya, Jumat (2/5/2025).
Disinggung terkait pelaku yang saat ini tak ditahan, Perwira Polisi seangkatan Kadiv Propam Polri itu menjelaskan, hukuman yang dipersangkakan oleh pelaku yakni pasal 80 ayat 1 yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
“Kasus sudah ditangani oleh Polres, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun (Berdasarkan UU),” ungkap Didik.
Dilansir dari website Konsultan Hukum, Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang diancam hukuman penjara kurang dari lima tahun, biasanya tidak ditahan. Penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman pidana penjara adalah lima tahun atau lebih, atau jika memenuhi ketentuan lain dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP.
Diberitakan sebelumnya, orang tua korban mengaku merasa terancam jika pelaku penganiayaan anaknya tidak ditahan, dia berharap aparat penegak hukum (Polisi dan Jaksa) menangani kasus ini secara serius.
“Yang membuat kami terancam pelaku penganiayaan tersebut sampai sekarang belum dilakukan penahanan bahkan pelaku masih berkeliaran,” kata orang tua korban. Kamis (1/5/2025).
Editor : Asward
Artikel Terkait