MAKASSAR, iNews.id - Sengketa politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Sulawesi Selatan kembali memanas. Safri, S.Pd., M.Pd., MH, menggugat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan untuk Dra. Hj. Sugiarti Mangun Karim, M.Si. melalui Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 252/Pdt.Sus.Parpol/2025/PN Makassar, dan kuasa hukum penggugat dari Law Firm Lontara Mata Allo, yang dipimpin oleh Sandi Pajri, S.Pd., SH., MH, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan untuk menghentikan sementara proses PAW hingga gugatan selesai disidangkan.
Safri menuding Hj. Sugiarti telah melemahkan posisi PPP dalam kontestasi Pilkada Bantaeng 2024–2029. Meski telah direkomendasikan sebagai calon tunggal bupati dari DPP PPP, Sugiarti justru memilih mundur tanpa koordinasi dengan DPW, DPP, ataupun kader partai.
Akibatnya, PPP gagal mengusung calon dalam Pilkada, padahal partai tersebut mengantongi mayoritas kursi di DPRD Bantaeng.
“Ini bukan sekadar keputusan pribadi, tapi telah mencederai demokrasi dan melemahkan posisi partai,” ujar Safri dalam keterangannya.
Safri juga menyebut bahwa ia sebelumnya telah diminta mundur dari rencana pencalonannya di Jeneponto demi memberi ruang bagi Sugiarti di Bantaeng dan dirinya ditugaskan sebagai PAW DPRD Sulsel. Namun, janji tersebut urung terlaksana.
Dalam pengaduannya, Safri mengajukan tiga tuntutan utama:
1. DPP PPP memberikan sanksi tegas kepada Hj. Sugiarti atas inkonsistensi dan ketidakhadiran dalam perjuangan politik partai.
2. Pembatalan SK PAW Hj. Sugiarti sebagai anggota DPRD Sulsel.
3. Pengusulan nama Safri sebagai PAW DPRD Sulsel menggantikan almarhum Hamzah.
Safri menegaskan bahwa seluruh proses PAW seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan teknis dari KPU.
Situasi ini kini menjadi ujian serius bagi KPU Sulsel dan DPP PPP dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses pergantian anggota dewan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hj. Sugiarti ataupun dari PPP terkait gugatan tersebut.
Editor : Asward
Artikel Terkait