BREAKING NEWS: KPPU Selidiki Pertamina Atas Dugaan Monopoli Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun

Muh Yusuf Yahya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: KPPU.

JAKARTA, iNewsGowa.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka penyelidikan terhadap PT Pertamina (Persero) atas dugaan praktik monopoli dan diskriminasi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Proyek bernilai Rp3,6 triliun tersebut ditengarai tidak melalui proses pengadaan terbuka, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap satu pihak tertentu.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa proyek strategis ini sejatinya mencakup pemasangan sistem pemantauan distribusi dan penjualan BBM secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaannya, Pertamina memilih melakukan penunjukan langsung kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dalih sinergi antar BUMN. KPPU menilai langkah ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat karena tidak memberi kesempatan kepada pelaku usaha lain yang dinilai juga memiliki kapasitas menjalankan proyek tersebut.

“Penunjukan langsung tanpa membuka ruang kompetisi berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Deswin dalam keterangan resminya diterima Senin (7/7/2025).

KPPU menyebut tindakan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan Pertamina. Praktik serupa pernah terjadi dalam proyek pembuatan logo yang juga diputus bersalah oleh KPPU melalui Putusan Nomor 02/KPPU-L/2006.

Lebih lanjut, KPPU mengkritisi pola pengadaan yang tidak transparan ini karena bisa berdampak pada inefisiensi pengelolaan dana publik, terutama mengingat proyek ini berkaitan langsung dengan distribusi BBM bersubsidi.

“Proyek ini bersumber dari dana publik dalam skala besar. Maka seharusnya dibuka melalui tender terbuka untuk mendapatkan penawaran terbaik dari sisi harga maupun kualitas,” tegas Deswin.

KPPU juga mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang selama ini dijadikan dasar untuk melakukan penunjukan langsung tanpa kompetisi. Menurut KPPU, mekanisme seperti itu justru berisiko menutup akses bagi pelaku usaha lainnya dan menciptakan hambatan masuk (entry barrier) dalam sektor yang seharusnya kompetitif.

Sebagai langkah awal, KPPU telah mengantongi bukti permulaan dan akan melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap peraturan persaingan usaha yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti komitmen KPPU untuk menjaga ekosistem usaha yang sehat dan adil, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional. Di saat yang sama, hal ini menjadi pengingat bagi seluruh BUMN untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang setara.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network