MAKASSAR, iNews.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Bone tahun anggaran 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana aspirasi rakyat yang seharusnya ditujukan untuk pembangunan daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan laporan dugaan korupsi tersebut telah diterima pihaknya dan kini dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporan itu sudah kami terima. Perkembangan penyelidikan nanti yang akan menentukan siapa saja yang diperiksa, tergantung dari bukti-bukti yang ada,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (20/10/2025).
Dia menegaskan Kejati tidak akan memanggil pejabat publik tanpa dasar bukti kuat. “Semua proses akan berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, Ratna Kumala Sari, S.H., M.H., akademisi dan pengamat hukum dari Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, menilai kasus dugaan korupsi dana Pokir tersebut menjadi tamparan bagi lembaga legislatif daerah.
“DPRD harus menyadari bahwa dana Pokir bukan hak pribadi, tapi amanah publik. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan, yang rusak bukan hanya keuangan daerah, tapi juga kepercayaan masyarakat,” tegas Ratna.
Ratna menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Pokir. Menurutnya, lembaga legislatif harus berani membuka laporan penggunaan anggaran agar publik bisa menilai sejauh mana program tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat.
“DPRD harus berbenah. Jika tidak, publik akan semakin apatis terhadap kinerja wakil rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok aktivis dari Laskar Arung Palakka juga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sulsel, mendesak penyidik untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Pokir tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami ingin Kejati Sulsel serius dan transparan. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali turun,” seru Ketua Laskar Arung Palakka, Andi Akbar Napoleon.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait