Konsolidasi DPW PAN Sulsel di Rujab Bupati Gowa, Pengamat Ingatkan Soal Etika Politik

Akbar
Konsolidasi DPW Partai Amanat Nasional SulSel di Rujab Bupati Gowa Tuai Sorotan. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kegiatan Konsolidasi DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan, pada Jumat (31/10/2025) menuai sorotan publik. Pasalnya, acara tersebut diduga menggunakan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa sebagai lokasi kegiatan partai politik.

Dalam kegiatan itu, hadir Ketua DPW PAN Sulsel, Sitti Husniah Talenrang, yang juga menjabat sebagai Bupati Gowa. Sejumlah atribut partai tampak terpajang di ruang acara, termasuk backdrop bertuliskan “Konsolidasi DPW PAN Sulawesi Selatan” dan slogan #BiruUntukRakyat.

Selain Husniah, kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus PAN dan kader se-Sulawesi Selatan, termasuk H.A.S. Syam, yang duduk di meja utama bersama Bupati Gowa.

Foto-foto kegiatan itu beredar luas di media sosial, terutama di Instagram. Beberapa akun lokal menyoroti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan partai.

“Cari alasan dulu baru klarifikasi, bagaimana ibu bupati?” tulis salah satu akun warganet. Akun lainnya menandai akun resmi Bupati Gowa dengan komentar singkat, “???”

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Arif Wicaksono menilai kegiatan tersebut tidak termasuk pelanggaran hukum atau administrasi, namun perlu diperhatikan aspek etika penyelenggaraan.

“Kalau saya melihatnya bukan pelanggaran. Konsolidasi partai yang dilaksanakan oleh Ketua Partai yang kebetulan adalah kepala daerah itu hal wajar terjadi di Indonesia. Itu juga tidak masalah, apalagi kalau sudah dapat izin menggunakan fasilitas itu,” ujar Arif Wicaksono.

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Bosowa (Unibos) ini menekankan pentingnya menjaga batas etika penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas politik.

“Etikanya kegiatan partai politik semestinya dilaksanakan di tempat netral. Kurang pantas jika dilaksanakan di tempat atau fasilitas negara seperti rujab, apalagi jika di dalamnya ada mobilisasi massa partai,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Sugiarto Pettanagara, SE, M.Si, menilai penggunaan fasilitas negara oleh pimpinan partai yang juga menjabat sebagai kepala daerah bukan hal baru di Indonesia. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa publik tetap berhak menilai dari sisi etika dan moral jabatan.

“Secara praktik, mungkin dianggap wajar karena dilakukan di rumah jabatan. Tapi publik bisa memandang berbeda, hal ini bisa dilihat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan tindakan yang tidak etis karena dipakai untuk kepentingan partai,” ujar Sugiarto, yang juga Direktur Lensa Indonesia Research and Consulting, Sabut (1/11/2025).

Lebih jauh, Sugiarto menegaskan bahwa kegiatan semacam ini berpotensi menimbulkan Politisasi ASN dan membuka ruang rawan korupsi kebijakan di kemudian hari, terutama jika kepala daerah juga merupakan pimpinan partai.

“Masalahnya bukan pada legalitas, tapi pada etika. Jika rujab sudah digunakan untuk aktivitas politik, maka arah kebijakan bisa dianggap punya warna tertentu. Ini bisa membuat ASN merasa tertekan dan menimbulkan politisasi birokrasi. Karena itu, publik perlu mengawasi dengan ketat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari DPW PAN Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network