Sulsel Wajibkan Pidana Kerja Sosial, Gowa Tegaskan Siap Jalankan Aturan Baru KUHP

Akbar
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel. Foto : Istimewa

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gowa (Pemkab) menegaskan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan, menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11).

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama kepala daerah se-Sulsel. Ia menyebut kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mengimplementasikan aturan baru KUHP, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, yang membuka ruang pidana kerja sosial bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Kegiatan kita hari ini adalah penandatanganan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Pemprov Sulsel, yang kemudian diturunkan ke seluruh kabupaten/kota, dimana inti dari kegiatan ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” kata Bupati.

Ia menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memberikan efek jera yang tetap humanis, tanpa membebani kapasitas lembaga Pemasyarakatan. 

Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kejaksaan dan pemerintah provinsi.

Namun kata dia, sejumlah SKPD sudah disiapkan untuk terlibat dalam mekanisme pidana kerja sosial.

“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan pengadilan akan menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan baru tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam KUHP baru.

Menurutnya, Langkah ini diyakini mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi ruang pemulihan bagi pelaku.

“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta seluruh Kajari di Sulsel memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, tidak hanya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan dan penyelamatan aset daerah.

Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel, termasuk Kabupaten Gowa, kini memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru.

Pemkab Gowa memastikan akan bergerak cepat untuk menyesuaikan kebijakan, berkoordinasi dengan kejaksaan, serta memetakan jenis-jenis kerja sosial yang relevan bagi

 

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network