SUNGGUMINASA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidak yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, pada Jumat (12/12/2025) dini hari itu menemukan kerusakan masif pada kawasan hutan yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Dalam pemeriksaan di lokasi, tim gabungan menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal logging, mulai dari hutan yang gundul, jejak roda alat berat, hingga bukit yang terbelah.
Temuan tersebut mengindikasikan perusakan dilakukan secara terstruktur dan menggunakan peralatan skala besar.
“Ini kejahatan lingkungan. Membuka hutan seluas ini sangat tidak bertanggung jawab. Kami sedih melihat kondisi hutan kita,” tegas Darmawangsyah.
Meski status kawasan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel dan Kementerian LHK, ia menegaskan Pemkab Gowa tetap berkewajiban turun tangan demi melindungi masyarakat dari potensi bencana.
“Kalau dibiarkan, rakyat Gowa yang menanggung risikonya banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan lainnya. Karena itu kami datang langsung malam ini,” ujarnya.
Ia juga meminta Polres Gowa untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan. “Saya minta Kapolres memproses kasus ini sampai tuntas agar menjadi efek jera. Tidak boleh ada lagi ilegal logging di Gowa.” serunya.
Sementara Kapolres Gowa AKBP M Aldy Sulaiman yang turut hadir mengatakan pihaknya telah mengambil langkah hukum awal setelah menerima laporan warga.
“Kami bergerak bersama Pemkab Gowa, Pemprov Sulsel, dan KPH. Kondisinya bisa dilihat sendiri,” ujarnya.
Ia menyebut polisi telah memasang garis polisi (police line) di titik-titik kerusakan dan mulai memeriksa saksi-saksi.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. Siapa pun pelakunya akan diproses tanpa pandang bulu,” katanya.
Kapolres memastikan perusakan tersebut diduga melibatkan alat berat. “Jejak roda alat berat dan bukit yang terbelah jelas tidak dilakukan secara manual. Besok kami bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas pasti kerusakan.” tambahnya.
KPH Jeneberang yang diwakili Khalid menyatakan pihaknya segera menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk proses penyidikan.
“Kawasan ini adalah hutan lindung. Besok tim diturunkan untuk mengukur keseluruhan area yang dirambah,” ujarnya.
DLH/KPH Provinsi Sulsel menegaskan, jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Apalagi lokasi ini termasuk areal perhutanan sosial yang harus dikelola sesuai izin. Jika merambah, itu pelanggaran hukum.” tandasnya.
Sidak ini menjadi momentum penting penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga hutan Gowa. Pemkab Gowa, Polres Gowa, dan Pemprov Sulsel berkomitmen mempercepat proses hukum dan memulihkan kondisi hutan Erelembang.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
