SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan ilegal logging dan penyalahgunaan izin kehutanan di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus didalami aparat kepolisian.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa telah memeriksa delapan orang saksi guna mengungkap dugaan pemanfaatan izin kehutanan yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi merusak kawasan hutan lindung.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya izin pengelolaan hutan seluas sekitar 3.000 hektare yang diklaim sebagai dasar aktivitas di kawasan tersebut. Namun, izin tersebut diketahui hanya diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus dan diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kegiatan lain.
Adapun delapan saksi yang telah diperiksa masing-masing Kepala Desa Erelembang berinisial PS, Kepala Dusun Erelembang AT, anak pemilik koperasi pengelola hutan berinisial HT, seorang pegawai Dinas Kehutanan berinisial MS, serta empat warga berinisial IK, MK, SM, dan PK.
Kepala Satreskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, mengatakan hingga saat ini seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” ujar AKP Bakhtiar, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, izin yang dimiliki pengelola sejatinya hanya digunakan untuk pengolahan getah pinus, bukan untuk pembukaan lahan atau aktivitas lain yang dapat merusak kawasan hutan lindung.
“Saat ini sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
