TAKALAR, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Siswa, Casis Polri yang menyeret oknum anggota Polres Takalar, Aipda I, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Ayah korban asal Luwu Utara, Dede Astika, mengungkapkan kekecewaannya. Laporan yang ia layangkan kini sudah berjalan hampir lima bulan, namun hingga saat ini belum ada titik terang mengenai penangkapan pelaku.
“Laporan kami masuk bulan September di Polda Sulsel melalui Unit Propam, kemudian dilimpahkan ke Polres Takalar. Namun sampai saat ini prosesnya masih berjalan tanpa kepastian penangkapan,” ujar Dede dengan nada bicara yang berat saat ditemui di sebuah kafe di Kabupaten Takalar, Selasa (20/1/2026).
Dibalik angka kerugian yang fantastis dalam kasus casis polri di Takalar ini, berdampak hancurnya harapan sebuah keluarga. Dede Astika hanyalah seorang ayah yang ingin melihat anaknya mengabdi pada negara.
Uang ratusan juta yang disetorkan bukanlah jumlah yang sedikit; itu adalah hasil keringat, tabungan masa depan, dan mungkin tumpuan hidup keluarga yang kini lenyap begitu saja. Kini, yang tersisa hanyalah bayang-bayang utang dan kesedihan mendalam melihat cita-cita sang buah hati kandas di tangan oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Dede menceritakan bahwa pertemuan awalnya dengan Aipda Israil terjadi pada Juli 2024 di rumahnya di Luwu Utara. Dengan janji manis kelulusan, sang oknum perlahan menguras harta korban.
“Awal bertemu dia meminta uang muka (DP) sebesar Rp15 juta, kemudian kedua Rp40 juta. Permintaan itu terus berlanjut hingga 40 kali transaksi dengan total uang mencapai Rp962 juta,” beber Dede dengan raut wajah penuh duka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku, yang merupakan mantan Binmas Desa Sampulungan ini, telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muhammad Rizal, menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi atensi pimpinan. Selain proses pidana, Aipda Israil juga menghadapi sanksi kode etik berat.
“Terkait perkembangan kasus tersebut, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO sejak dua minggu lalu oleh Propam Polres Takalar. Saat ini kami sedang menyiapkan sidang kode etik. Di sisi lain, Satreskrim Polres Takalar juga sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan guna mempercepat penyelesaian kasus pidananya,” jelas AKP Muhammad Rizal.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengklaim telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Koordinasi lintas wilayah pun telah dilakukan.
“Kami mengoptimalkan segala upaya untuk menemukan keberadaan yang bersangkutan guna memastikan proses hukum yang seadil-adilnya bagi korban,” tambahnya.
Aksi penipuan yang dilakukan Aipda I diduga memakan banyak korban dengan total kerugian yang sangat fantastis, mencapai hampir Rp4 miliar. Salah satu korban yang kini berani muncul ke publik adalah seorang pria bernama Restu, yang juga berasal dari Kabupaten Luwu Utara.
Editor : Revin
Artikel Terkait
