Usut Proyek Pasar Sentral Rp59 Miliar, Kejari Bulukumba Geledah Dua OPD

Dirman Anwar
Tim Penyidik Kejari Bulukumba memeriksa dokumen di Dinas Disdagrin dan BPKAD. Foto iNews.id/ Dirman Anwar

BULUKUMBA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 Miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, pada Selasa (31/3/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa sejumlah dokumen dan perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan pasar. Sejumlah dokumen penting turut diamankan dan dibawa oleh tim penyidik sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma, mengatakan penggeledahan ini merupakan tindakan paksa setelah perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba tahun anggaran 2023–2024.

Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengindikasikan adanya potensi kerugian negara, meskipun nilai pastinya masih dalam proses perhitungan.

Erwin memastikan pihaknya akan segera mengumumkan tersangka setelah proses penyidikan dinilai cukup.

“Secepatnya akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” katanya kepada wartawan di lokasi penggeledahan.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network