Pria di Gowa Dikeroyok dan Terkena Panah Busur, 10 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Akbar
Korban Pengeroyakan di Gowa Saat Menjalani Perawatan Medis di RS Muhammadiyah. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Seorang pria bernama Andi Yusrizal Ihsan (51) menjadi korban dugaan pengeroyokan disertai penyerangan menggunakan anak panah jenis busur di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Jum'at (29/5/2026).

Korban pengoroyokan di Gowa ini, mengalami luka serius setelah anak panah busur tertancap di bagian rusuk dada sebelah kiri saat terjadi keributan di lokasi sengketa lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 15.26 WITA, Kamis 28 Mei 2026, ketika saksi Mukhtar Lutfi mendapati sejumlah orang yang diduga dipimpin pria berinisial Dg Tula memasang papan bicara di area sengketa tanah.

Saksi kemudian mempertanyakan pemasangan papan tersebut karena menganggap lokasi itu masih merupakan bagian dari lahannya. Namun, salah satu terduga pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

“Saya tanya kenapa pasang papan bicara di atas tanah saya, mereka bilang hanya disuruh pemilik tanah,” ujar Mukhtar kepada petugas.

Tak lama berselang, korban Andi Yusrizal Ihsan datang ke lokasi dan menghampiri para terduga pelaku yang sedang memasang papan bicara di area yang masih satu hamparan dengan lahan milik saksi.

Keributan pun terjadi. Dari kejauhan, saksi melihat korban terlibat adu mulut sebelum akhirnya dikeroyok secara bersama-sama oleh sejumlah terduga pelaku.

“Saat saya dekati, korban sudah terkena anak panah busur yang tertancap di rusuk dada sebelah kiri,” katanya.

Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Gowa, untuk mendapatkan pertolongan medis karena anak panah masih tertancap di tubuhnya.

Diketahui, anak panah busur yang digunakan diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 sentimeter dengan ciri bagian ekor terdapat tali rafia berwarna biru.

Polisi dari Polres Gowa bersama Polsek Somba Opu telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit guna melakukan pendataan awal serta meminta pihak keluarga korban segera membuat laporan resmi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan sengketa lahan tersebut memiliki luas sekitar 86.000 meter persegi dan saat ini sedang dalam proses perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Aparat kepolisian juga disebut tengah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman video serta keterangan saksi di lokasi kejadian guna mengungkap identitas para pelaku.

"Sementara ini kami telah mengamankan 10 terduga pelaku," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Arman Tarru.

Polisi mengimbau kedua belah pihak untuk menahan diri agar konflik sengketa lahan tidak berkembang menjadi bentrokan lanjutan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network