SUNGGUMINASA, iNews.id - Penanganan dugaan persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa terus bergulir. Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa bahkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, pada Rabu (20/5/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA di kantor Dinas Perkimtan, Jalan Beringin, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, itu mendapat pengamanan ketat. Sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap tampak berjaga selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pada hari yang sama, Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, juga diketahui menjalani pemeriksaan maraton di Polres Gowa. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 21.30 WITA terkait dugaan permasalahan penerbitan izin PBG.
"Iya, pak kadis masih diperiksa di dalam," ujar Kanit Tipidkor Polres Gowa, IPDA Agus, saat ditemui di pelataran parkir Polres Gowa ketika itu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah boks yang diduga berisi dokumen dan berkas penting untuk kepentingan penyelidikan.
Perkembangan terbaru, penyidik Tipidkor Polres Gowa telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui proses dan mekanisme penerbitan izin yang kini tengah diselidiki.
"Saat ini kami sudah memeriksa 50 orang saksi, termasuk Kadis Perkimtan. Jadi belum ada penetapan tersangka," kata Kanit Tipidkor Polres Gowa, IPDA Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/6/2026).
Meski puluhan saksi telah dimintai keterangan dan sejumlah dokumen diamankan, polisi menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan permasalahan izin PBG tersebut.
Editor : Revin
Artikel Terkait
