BULUKUMBA, iNews.id - Personel Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid Al Ashar, BTN Somba III, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua remaja berinisial AR (16) alias OB dan FI (15) yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Gantarang. Keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SB (54) pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, mengatakan, peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di halaman Masjid Al Ashar untuk melaksanakan salat Subuh.
"Korban memarkir kendaraannya di area parkir masjid sebelum masuk salat. Namun, setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula," ujar IPTU Rudi.
Setelah menerima laporan, personel URC Polsek Ujung Bulu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku beserta keberadaannya. Pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 Wita, tim gabungan memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kecamatan Gantarang.
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, sebagaimana terekam dalam kamera pengawas.
Penyelidikan kemudian berkembang dan diketahui kedua pelaku melarikan diri ke Kabupaten Gowa. Tim gabungan selanjutnya berkoordinasi dengan personel kepolisian setempat untuk melakukan pengejaran.
Hasilnya, pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AR alias OB di Kabupaten Gowa bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban. Kendaraan tersebut diketahui telah diubah warnanya menggunakan piloks merah untuk menghilangkan ciri-ciri aslinya.
Sementara itu, FI sempat melarikan diri. Namun, melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, FI akhirnya didampingi orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Ujung Bulu pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
"Melalui pendekatan yang humanis kepada pihak keluarga, terduga pelaku FI akhirnya bersedia menyerahkan diri sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik," kata IPTU Rudi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang digunakan saat beraksi dan satu unit Yamaha Mio M3 milik korban yang telah dicat ulang menggunakan piloks merah.
Karena kedua terduga pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
"Untuk menjamin proses penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup IPTU Rudi Adri Purwanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. AR mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, kendaraan tersebut didorong menggunakan sepeda motor yang dikendarai FI menuju lokasi yang dianggap aman.
Selanjutnya, AR menyambung kabel kontak sepeda motor hingga mesin dapat dihidupkan sebelum akhirnya dibawa kabur. Kedua remaja itu juga mengaku menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut untuk menunjang aktivitas dan kebutuhan sehari-hari.
Editor : Revin
Artikel Terkait
