SUNGGUMINASA, iNews.id - Kabar mengejutkan mencuat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Disebut-sebut sebanyak 15 kepala OPD Pemkab Gowa dinonjobkan pada Jumat (21/8/2026). OPD adalah Singkatan dari Organisasi Perangkat Daerah.
Informasi tersebut beredar luas di tengah jajaran birokrasi Pemkab Gowa. Bahkan, sejumlah pejabat strategis disebut ikut terkena perombakan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, sejumlah keputusan terkait pemberhentian atau pembebasan dari jabatan telah diterbitkan.
Salah satu dokumen yang telah diketahui adalah Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
"Belum saya lihat SK nya yang lain. Sebentar diinfokan," ucap Sekda Gowa, saat dikonfirmasi mengenai ihwal tersebut, melalui pesan sikat, Jum'at (21/8/2026).
Dalam keputusan tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir turut dibebaskan sementara dari jabatannya karena adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Keputusan itu menyebutkan, tindakan tersebut diambil setelah tim pemeriksa menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan Syahrul Syahrir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Pembebasan sementara itu dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa berjalan lancar. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan disiplin.
Selain itu, keputusan tersebut bertujuan menjaga kelancaran pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Syahrul Syahrir, S.T., yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, dinyatakan dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan.
Meski tidak lagi menjalankan tugas sebagai Inspektur selama proses pemeriksaan, Syahrul tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Kabar 15 Kepala OPD
Di tengah keluarnya keputusan terhadap Inspektur Inspektorat Daerah, kabar mengenai 15 kepala OPD yang disebut dinonjobkan semakin ramai diperbincangkan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti daftar lengkap pejabat yang disebut terkena pencopotan atau perubahan jabatan tersebut.
Dokumen terkait pembebasan sementara Syahrul Syahrir telah diketahui memuat tanda tangan dan stempel resmi Bupati Gowa tertanggal 21 Agustus 2026.
Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan keterangan resmi mengenai kabar perombakan jabatan terhadap 15 kepala OPD maupun informasi mengenai pencopotan Sekda Gowa.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemkab Gowa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendapatkan penjelasan resmi mengenai langkah yang diambil terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.
Editor : Revin
Artikel Terkait
