SUNGGUMINASA, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Andy Azis Peter, melaporkan istri salah seorang kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Gowa ke Polresta Gowa. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sekda Gowa, Andy Azis Peter mendatangi Mapolresta Gowa sekitar pukul 22.54 WITA, Rabu (26/8/2026), untuk membuat laporan terkait dugaan tersebut.
“Iya, kami melaporkan istri dari salah seorang Kadis di Gowa, terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Azis Peter saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Kamis (27/8/2026).
Laporan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa.
Kanit Tipidter Polresta Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
“Laporan tersebut terkait adanya dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata IPDA Andi Muhammad Alfian.
Informasi yang dihimpun, laporan itu diduga berkaitan dengan unggahan ulang foto Andy Azis Peter yang dilakukan istri salah seorang Kadis di Gowa.
Dalam unggahan tersebut, terdapat caption yang dinilai menyudutkan Sekda Gowa. Caption itu berbunyi, “Kan tidak lucu sekda bab1 seperti ini mau dipertahankan.”
Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan dan berujung pada langkah hukum yang ditempuh Andy Azis Peter dengan melaporkannya ke kepolisian.
Editor : Revin
Artikel Terkait
