Rekam Jejak Putusan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut resmi dibacakan dalam sidang MA pada Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan: “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara ini pertama kali didaftarkan oleh DPRD Kabupaten Gowa ke MA pada 21 Agustus 2026 lalu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
