get app
inews
Aa Read Next : Laksanakan Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Bagikan Brosur Sosialisasi

Polisi Gerebek Tambang Pasir Liar di Gowa, Penambang Kocar Kacir Nekat Sembunyi Dalam Air

Kamis, 09 Februari 2023 | 01:20 WIB
header img
Lokasi Tambang. Foto Dokumen Pribadi

GOWA, iNewsGowa.id - Lokasi Tambang Pasir Liar yang masih beroperasi di desa manjapai, Kecamatan Bontonompo di gerebek Aparat Polsek Bontonompo Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Rabu (08/02/2023).

Sejumlah warga penambang pasir yang melihat kedatangan polisi, langsung kocar kacir, bahkan satu diantaranya nekat bersembunyi di dalam air.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, Pengerebekan ini merupakan layanan Aparat Kepolisian setempat terhadap laporan masyarakat sekitar yang kini mulai resah dikarenakan adanya praktik penambangan pasir secara liar.

"Penggerebekan tambang pasir yang diduga ilegal ini berawal dari laporan warga setempat, sehingga kami dari Polsek Bontonompo, langsung mengecek lokasi dan menemukan lokasi tambang yang masih beroperasi," ujar Hasan.

Mantan Kasi Humas Polres Gowa ini menambahkan, selain penambangan tersebut tidak memiliki izin beroperasi, praktik tambang ini juga sangat berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti merusak lahan pertanian dan jalan tani warga.

"Jadi penambangan pasir ilegal ini sangat merugikan warga, seperti lahan tani serta jalan tani yang menghubungkan permukiman, kini rusak parah," tambahnya.

Untuk memberikan efek jera, dan menghindari tambang pasir tersebut kembali beroperasi, petugas mengambil tindakan tegas dengan mengamankan satu Unit Dump Truck, 6 mesin pompa pasir dan satu unit alat berat.

Selain itu, seorang warga yang diduga pemilik tambang pasir ilegal juga ikut diamankan ke Mapolsek Bontonompo guna proses hukum lebih lanjut.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut