get app
inews
Aa Text
Read Next : Diterpa Isu Internal, Empat Perangkat Desa Bontosunggu Kompak Mengundurkan Diri

Tambang Diduga Ilegal di Bantaeng Disorot, Nama Anggota Polsek Ikut Terseret

Rabu, 25 Februari 2026 | 22:04 WIB
header img
Aktivitas tambang galian C di wilayah Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, yang diduga belum mengantongi izin resmi dan menjadi sorotan. Foto: Albar

BANTAENG, iNews.id - Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi dilaporkan masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kondisi ini mendapat sorotan dari LSM TKP Bantaeng yang mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Ketua LSM  Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Bantaeng, Aidil, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah titik tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di Kecamatan Pajukukang, termasuk di Desa Baruga.

“Kami menemukan beberapa lokasi tambang yang diduga ilegal masih beroperasi, mulai dari wilayah Pajukukang hingga Desa Baruga. Aktivitas tersebut tetap berjalan meski diduga tidak memiliki izin,” ujarnya, 24 Februari 2026.

Menurut Aidil, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ia mempertanyakan sejauh mana penindakan hukum telah dilakukan terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Di tengah sorotan tersebut, muncul informasi bahwa seorang anggota Polsek Pajukukang bernama Rangga dilaporkan mengelola sebuah tambang. Isu yang beredar menyebutkan lokasi tambang itu diduga tidak berizin.

Namun, pihak Polres Bantaeng membantah tudingan tersebut. Kanit Tipidter Polres Bantaeng, IPDA Arsyad, menegaskan bahwa tambang yang dikelola anggota yang dimaksud telah mengantongi izin resmi.

“Anggota Rangga yang dimaksud kelola tambang itu sudah memiliki izin. Ia sudah melengkapi dan semua berkasnya ada di ruangan saya,” tulis IPDA Arsyad melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (25/2/2026).

Terkait maraknya dugaan tambang ilegal, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bantaeng menyatakan telah melakukan langkah awal berupa penyelidikan serta koordinasi lintas instansi.

“Kami lakukan langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan DLH,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa terhadap salah satu aktivitas tambang galian C yang disorot, telah dilakukan klarifikasi awal.

“Yang bersangkutan sudah datang ke ruangan meminta persyaratan pengurusan tambang galian C. Sudah saya arahkan ke DLH. Kami tunggu konfirmasi lanjutan untuk memastikan sampai di mana proses perizinannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian terkait dugaan tambang tidak berizin.

“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya. 

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut