get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Tomanurung Sulsel Kritik Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo

Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:44 WIB
header img
Ferdy Sambo. Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsGowa.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan sejumlah tembakan, (8/7/2022) tahun lalu.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut