get app
inews
Aa Read Next : Tim Advokasi Hati Damai Laporkan Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan

Bapenda Gowa Dorong Pembayaran Pajak Sistem Online kepada Pelaku Usaha

Selasa, 21 Februari 2023 | 17:26 WIB
header img
Baruga Karaeng Pattingalloang. Foto Dokumen Pribadi

GOWA, iNewsGowa.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa mendorong sistem transaksi online kepada pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Bapenda saat melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gowa (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (20/2/2023).

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudin Yusuf mengatakan, sistem transaksi online pada pelaku usaha dan distribusi pajak ini bekerja sama dengan Bank Sulselbar.

"Sistem pembayaran pajak secara online ini melalui aplikasi Response Code Indonesian Standard (QRIS)," ujar Indra Wahyudi Yusuf.


Indra Wahyudin Yusuf, Kepala Bapenda Gowa

Sistem pembayaran pajak melalui online pada telah ditetapkan dalam Perbup Gowa Nomor 35 Tahun 2019.

"Hal ini pun dianggap masih perlu didorong agar upaya digitalisasi pada sistem transaksi bisa terealisasi secepatnya," ungkapnya.

Sistem transaksi online dianggap masih perlu di maksimalkan. Sebab  Gowa dinilai masih menjadi daerah yang sangat minim dalam melakukan transaksi online.

Sehingga menurutnya, tahun ini Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bapenda berupaya agar bisa bersaing dengan kabupaten dan kota lain yang sudah lebih dahulu melakukan transaksi online. Ada namanya Korlap di daerah-daerah dataran tinggi, ada Korlap PBB, ada juga staf  PPATS di Kecamatan sehingga mereka diharapkan membantu.

"ini sudah kami sampaikan ke Korlap tersebut karena korlap ini merupakan mitra kami, kalau bisa pembayaran yang ada itu mereka setor melalui akun mereka atau rekening mereka," harapnya.

Sementara itu, Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar Cabang Gowa, A Heriyanti mengatakan,
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

"Dengan adanya QRIS ini lebih memudahkan pelaksanaan pembayaran pajak maupun Transaksi Ekonomi di wilayah Gowa," katanya.

A Heriyanti menambahkan, sistem penggunaan QRIS ini bukan hanya didorong pada sistem pembayaran pajak, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha yang ada.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut