SIDRAP, iNewsGowa.id - Timsus Narkoba Unit 3 Polda Sulsel (Sulawesi Selatan), berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 43,1 gram, beserta 3 buah Hand Phone (Telepon Genggam) milik pelaku.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung. Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, didampingi Panit 3 IPDA Irwan, di jalan Pasetangeng, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu (18/3/2023).
Kedua terduga pelaku berhasil diringkus Timsus Narkoba Polda Sulsel beserta mengamankan barang bukti (BB) 1 sachet Narkotika jenis Sabu, seberat 43,1 gram, juga 3 buah Handphone (HP) milik pelaku yang bewarna hitam, putih dan biru.
Adapun identitas kedua terduga pelaku masing-masing berinisial, Mw (28) tahun diketahui warga Pasetangeng, MR (36) tahun warga Salobombong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Kompol Andi Sofyan mengatakan, penangkapan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa dijalan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan informasi itu, Timsus Polda Sulsel sekitar pukul 08.00 wita langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana sekitar pukul 11.20 wita Tim tiba di alamat yang dimaksud dan langsung melakukan under cover buy dengan serta mencari ciri-ciri terduga pelaku yang melakukan penjualan di wilayah tersebut," kata Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel.
Panit 3 IPDA Irwan, menambahkan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, bahwa dari pengakuan pelaku Mw, barang Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya inisial Me, yang beralamat di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
"Pada pukul 19.30 wita Tim langsung melakukan pencarian inisial Me, di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan," pungkasnya.
Irwan menambahkan, dua pelaku yang berhasil diringkus beserta barang bukti kini di bawa ke (Mako) Markas Komando Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Revin