MAKASSAR, iNewsGowa.id - Tim Khusus (Timsus) Narkoba Unit 3 Polda Sulsel kembali menunjukkan keberhasilannya dalam upaya memberantas pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Pada operasi terbaru tersebut yang dilakukan hari Senin ( 17/7/ 2023) pukul 20.00 Wita, tim berhasil mengamankan seorang penyalahgunaan narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Kompol Andi Sofyan, Kanit Timsus Unit 3 Narkoba Polda Sulsel didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di lorong 45, Kelurahan Maradekaya utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar sering terjadi transaksi narkoba.
Timsus Narkoba berhasil menangkap seorang berinisial MG (18 tahun) yang sedang mengendarai motor merk fino berwarna hitam coklat. Tim langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan sachet kosong yang diduga akan di isi Narkoba jenis shabu, selanjutnya Tim melakukan interogasi awal dimana sachet kosong tersebut akan digunakan untuk pengisian Narkoba jenis shabu. Dari hasil Interogasi, bahwa narkoba tersebut disimpan di Perumahan Green Riyousa, Jalan Makkarani, Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi itu, Tim langsung menuju ke alamat tersebut serta melakukan pengeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti jenis yang diduga Narkotika.
"Ditemukan satu sachet besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, satu sachet sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 27,66 gram terbungkus lakban berwarna silver, satu kantongan kain berwarna hitam berisi empat sachet berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, serta ditemukan lakban berwarna biru dan hijau beserta barang bukti lainnya, berupa dua timbangan digital, satu sendok pipet, satu kaca pires dan dua sachet sedang berisi plastik sachet kosong," kata Kanit Timsus unit 3 Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan.
Ia menambahkan diduga pelaku MG dan barang buktinya di bawa ke mako Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Revin