PANGKEP, iNewsGowa.id - Unit Reskrim Polres Pangkep berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan modus mencungkil sadel motor korban di Jalan H M Arsyad, Kelurahan Paddoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (28/3/2023).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi korban pencurian berinisial AS, warga Paseru, Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.
Kanit Resmob Polres Pangkep IPDA Ramadan, membenarkan adanya tindakan pencurian barang berupa tas berisi barang berharga yang tersimpan dibawah motor korban berinisial A-S.
"Bahwa benar pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian, Dengan cara terduga pelaku mencungkil sadel motor milik korban lalu mengambil tas yang berada di dalam sadel tersebut gang mana tas milik korban berisi satu unit handphone merk Samsung A51, Uang tunai Rp200.000, KTP atas nama korban, Kunci Brankas, STNK sepeda motor, Kartu atm serta beberapa kartu penting lainnya," ungkapnya.
Ipda Ramadan menambahkan, Berdasarkan laporan tersebut, anggota Resmob Polres Pangkep melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik serta keterangan saksi dan korban, anggota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku berada kecamatan Tallo kota Makassar.
"Anggota Resmob Polres Pangkep kemudian melakukan penggerebekan ke alamat tersebut, dan berhasil meringkus kedua Terduga Pelaku Aswin dan Ahmad, dari introgasi petugas kami, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap korban A-S," jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan keduanya dibawah ke Mako Polres Pangkep guna proses hukum lebih lanjut, sementara akibat korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000.
Editor : Revin