Husniah Talenrang Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel, Kuasa Hukum Khaerul Aco Beberkan Alasannya
MAKASSAR, iNews.id - Khaerul Aco Dg Muntu resmi melaporkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ke Polda Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026) malam. Laporan tersebut diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Usai proses pelaporan, kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Husniah Talenrang. Selain itu, laporan juga turut menyertakan dua orang saksi yang dinilai berkaitan dengan proses perceraian yang sebelumnya berlangsung.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Ragahdo menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan atau kesaksian palsu. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap secara rinci materi maupun pasal yang menjadi dasar laporan karena seluruh proses kini telah diserahkan kepada penyidik.
"Silakan kita tunggu proses hukum yang berjalan. Kami menghormati kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ragahdo.
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak berkaitan dengan putusan perceraian antara Khaerul Aco dan Husniah Talenrang. Menurutnya, substansi laporan berdiri sendiri dan tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan atau menggugat putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum.
"Laporan ini bukan mengenai putusan perceraian. Yang kami laporkan adalah dugaan peristiwa hukum yang kami nilai harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Husniah Talenrang maupun pihak terkait mengenai laporan tersebut. iNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menghadirkan informasi secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Editor: Revin