get app
inews
Aa Read Next : Gelar Halal Bihalal Bersama Media, Kapolrestabes Makassar Ajak Pererat Silaturahmi

Mengenal Zakat Fitrah dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 15 April 2023 | 14:36 WIB
header img
Zakat Fitra untuk Ummat Muslim. Foto Dokumen Probadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Bagi ummat muslim, membayar Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang perlu dipenuhi untuk menyempurnakan ibadah yang dilakukan. Salah satu jenis zakat tersebut adalah Zakat Fitrah.

Di luar zakat fitrah, ada juga Zakat Mal. Kedua jenis zakat tersebut wajib dikeluarkan atau ditunaikan oleh seorang muslim sesuai ketentuan dan waktunya.

Untuk zakat fitrah sendiri, biasanya wajib ditunaikan menjelang hadirnya bulan Syawal atau mendekati lebaran Idul Fitri.

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan salah satu jenis zakat yang diwajibkan, baik lelaki dan juga perempuan muslim.

Pembayaran zakat fitrah ini dilakukan pada bulan Ramadhan dalam menyambut Idul Fitri. Sebagaimana hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra. Dalam prinsipnya, zakat fitrah wajib untuk dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan. Prinsip tersebut juga yang jadi faktor pembeda dari zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat juga bertujuan untuk mensucikan harta serta diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dianggap sebagai bentuk rasa peduli manusia terhadap orang yang kurang mampu. Tujuan sosial ini hadir untuk berbagi rasa kebahagiaan dalam menyambut suasana kemenangan di hari raya Idul Fitri yang patut untuk dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat dari berbagai latar belakang.

Syarat-syarat zakat fitrah yang perlu dipenuhi oleh para pemberi zakat atau Muzakki terdiri dari syarat wajib yakni;

1. Beragama Islam dan Merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya

Sementara Ketentuan tidak wajib membayar zakat fitrah;

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

3.Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

Sedangkan jenis dan nominal zakat fitrah yang dikeluarkan, umumnya disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang berlaku seperti di Indonesia adalah beras.

Setiap umat muslim, mulai dari balita hingga orang dewasa punya kewajiban membayar zakat fitrah dengan kadar 3.5 liter atau 2.5 kg beras. Namun ketentuan pemberian beras tersebut pun bisa diganti dengan uang.

Adapun Besaran Zakat Fitrah Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Penentuan Zakat Fitrah Bersama BAZNAS, Kemenag dan Pemerintah Lingkup Kota/kabupaten adalah;

Kelas I : Rp. 50.000,-/jiwa

Kelas II : Rp. 44.000,-/jiwa

Kelas III : Rp. 36.000,-/jiwa

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut