Balita 2 Tahun di Makassar Diduga Dijadikan Jaminan Arisan Online, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
MAKASSAR, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengambilan paksa seorang balita laki-laki berinisial MS (2). Balita (Korban) tersebut diduga dijadikan "jaminan" akibat persoalan arisan online yang bermasalah.
Korban balita 2 tahun ini, diduga diambil secara paksa dari rumahnya di Jalan Castena Nomor 36, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kemudian dibawa ke Kabupaten Pangkep selama sembilan hari sebelum akhirnya berhasil diselamatkan polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026), mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WI (laki-laki), NI (perempuan), dan NA (perempuan).
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara," ujar Kompol Wahiduddin.
Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan di Kabupaten Pangkep pada 14 Juli 2026. Namun, hanya tersangka WI yang ditahan di Polrestabes Makassar. Sementara dua tersangka perempuan, NA dan NI, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena keduanya sedang hamil.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel tertanggal 5 Juli 2026 atas nama pelapor Ryana Putri.
Kompol Wahiduddin menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung bergerak ke Kabupaten Pangkep untuk mencari korban sekaligus mengamankan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban berada di Kabupaten Pangkep sejak 5 Juli hingga akhirnya ditemukan pada 14 Juli 2026. Saat berhasil diselamatkan, kondisi balita tersebut dilaporkan dalam keadaan sehat.
"Dari hasil penyelidikan sementara, motif peristiwa ini diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah. Korban diduga dibawa ke rumah salah satu tersangka di Kabupaten Pangkep," jelasnya.
Dalam perkara ini, NA diketahui merupakan istri seorang prajurit TNI bernama Pratu Firman yang bertugas di Denpom XIV/4 Makassar.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, Pasi Lidpam Denpom XIV/4 Makassar, Lettu Cpm Andi Herdiansyah, membenarkan bahwa NA merupakan istri dari Pratu Firman.
"Benar, NA merupakan istri dari Pratu Firman," kata Lettu Cpm Andi Herdiansyah.
Namun, ia menegaskan bahwa konfirmasi tersebut hanya sebatas membenarkan hubungan keluarga yang bersangkutan. Pihak Denpom XIV/4 Makassar tidak memberikan keterangan mengenai adanya keterlibatan anggota TNI tersebut dalam dugaan tindak pidana yang kini ditangani Polrestabes Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus berlangsung di Unit PPA Polrestabes Makassar. Sementara itu, penyidik belum mengungkap secara rinci nilai kerugian maupun konstruksi lengkap perkara karena penyelidikan masih terus dikembangkan.
Editor: Revin