SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sudirman bakal dipolisikan atas dugaan Penipuan puluhan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Hamid lewat Kuasa Hukumnya yang mengaku tertipu oleh Sudirman setelah meminta sejumlah uang untuk pengerjaan proyeknya pada Desember 2022 tahun lalu.
"Yang bersangkutan (Sudirman) telah meminta sejumlah uang puluhan juta rupiah untuk pengerjaan proyek kepada Abdul Hamid pada Desember 2022 lalu," kata Ridwan Basri Kuasa Hukum Abdul Hamid, Senin (29/5/2023).
Saat itu, Sudirman terus menyakinkan klienya dengan menunjukan beberapa gambar lokasi proyek dan excavator, katanya, Ia membutuhkan suntikan dana untuk pengerjaan proyek itu.
"Setelah mendapatkan keinginannya, Ia (Sudirman) mulai menghindar bahkan susah dihubungi. Padahal kliennya hanya meminta dikembalikan sesuai tangan perjanjian yang sudah diingkari berkali-kali," jelas Ridwan.
Pada tanggal 16 Maret 2023 lalu, Sudirman kembali berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 60 juta pada tanggal 3 April 2023. Bahkan menjaminkan Rumah yang terletak di Desa Belapunrangan yang tertuang dalam surat perjanjian yang ber materei 1000 dengan tanda tangan.
"Hingga kini, perjanjian Itu kembali lagi diingkari, bahkan Sertifikat Tanah yang dijanjikan sebagai alat pembayaran itu tak kunjung diperlihatkan," Kesal Abdul Hamid.
Melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Hamid menegaskan segera melakukan pelaporan polisi atas dugaan penipuan.
Sementara itu, Mantan Kades Belapunrangan Sudirman yang dikonfirmasi INewsGowa, enggan berkomentar jauh atas dugaan tersebut.
"Iye pak, In Shaa Allah nanti saya bicarakan sama pengacaranya (Abdul Hamid) untuk langkah-langkah selanjutnya," tutupnya, pada Selasa (30/5/2023).
Editor : Revin