SUNGGUMINASA, iNews.id - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menyebut Polda Sulsel Gagal memberantas Investasi Bodong berkedok penjualan arisan, Senin (19/9/2023).
Hal itu dikatakan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) ini tergabung dalam empat lembaga yakni Forkam, KAMRI, Gerak Misi, FK Garda yang menerima aduan masyarakat (korban) investasi bodong berkedok penjualan arisan yang sudah empat bulan lamanya telah dilaporkan.
Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Peduli keadilan Pablo mengatakan gagalnya Polda Sulsel memberantas kasus investasi bodong berkedok arisan yang banyak merugikan masyarakat. Itu karena kasus yang sudah Empat bulan lebih di laporkan ke Polda Sulsel tapi terkesan jalan di tempat.
"Ini terkait laporan korban (investasi Bodong) yang tidak kunjung di Proses. laporan saudari Nahda sudah 4 bulan lebih, dan menjadi tanda tanya besar. Ada apa terhadap oknum yang menangani laporan ini?," katanya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, Senin (18/9/2023) kemarin.
Pablo menduga, Polda Sulsel dianggap tidak serius menerima laporan korban investasi bodong. Mengapa demikian, lantaran dalam aturan yang dia ketahui seharusnya kasus ini sudah memiliki kejelasan, untuk ke tahap selanjutnya.
"Dilihat dari ada laporan yang dimasukkan saudari Nahda itu dimasukkan pada bulan 12 mei 2023 dan itu sudah 4 bulan lebih. Sementara dalam aturan yang kita ketahui, penanganan kasus yang sulit saja itu satu Res waktunya antara 1 sampai 4 bulan tidak lebih daripada itu sudah ada kejelasan," ucapnya.
Pablo juga mengucapkan telah melakukan aksi Demonstrasi di kantor Polda Sulsel dan akan terus melakukan aksi selanjutnya jika tidak mampu menyelesaikan atau menangkap pelaku investasi bodong tersebut. "Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," pesan Pablo.
Disisi lain, korban investasi bodong berkedok penjualan Arisan Nahda Ramadhani menceritakan kronologis dirinya tertipu sampai Miliaran Rupiah.
Katanya dia, dirinya tertarik lantaran si pelaku tersebut menjual beberapa nama institusi pemerintahan seperti Kejaksaan.
"Kronologis awal si Ariani ini menawarkan diri untuk menjadi memberi arisan saya. Trus lama kelamaan dia menawarkan lah investasi Bodong yang berkedok penjualan arisan, saya percaya karena dia menjual beberapa nama institusi contohnya Kejaksaan," sebutnya.
Kemudian, Bulan November Tahun 2022 investasi Bodong berkedok Penjualan Arisan dimulai Nahda bekerjasama dengan Ariani.
Nahda pun mulai merekrut member sebanyak 43 orang untuk berinvestasi. Memasuki Tahun 2023 tepatnya di Bulan Maret, Nahda mulai mempertanyakan investasi dirinya bersama dengan 43 rekannya yang juga ikut berinvestasi. Sebanyak 3,8 Miliaran rupiah diberikan kepada Ariani.
Alih-alih modal investasi kembali, ketika mempertanyakan investasi dirinya bersama 43 rekan lainnya. Ariani malah beralasan uang investasi tersebut berada di Perusahaan Nizin (kosmetik).
"Setelah macet di bulan Maret, Ariani beralasan bahwa uang yang saya investasikan itu ada di perusahaan Nizin. Nizin ini perusahan Kosmetik tapi juga membuka Arisan, tapi setelah saya kroscek Nizin tidak mengakui bahwa Ariani tidak memiliki uang sebanyak itu di Nizin sebesar 3,8 Miliar," ungkapnya.
Guna memperbaiki nama baiknya, Nahda Ramadhani terpaksa menggantikan uang dari 43 member yang direkrutnya.
"40 member itu saya sudah kembalikan uangnya setelah saya menjual dua mobil, perhiasan dan berlian sebesar Rp1,2 Miliar, sisa tiga orang yang harus saya talangi. Dan klo kerugian saya sendiri itu totalnya 3,8 Miliar," curhatnya.
Terakhir, Nahda berharap laporannya di Polda Sulsel mendapatkan titik terang, Asriani yang dilaporkannya dapat ditahan.
"Harapanku Ariani jadi Tersangka, karena semenjak saya melakukan Pelaporan tidak ada peningkatan/kejelasan. Sebelumnya ada mediasi tapi tidak ada titik temu dan berhenti disitu," tandasnya.
Editor : Revin