JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga meminta setoran kepada pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) berkisar antara 4.000 hingga 10.000 dolar AS. Uang tersebut disetor kepada dua orang kepercayaan, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Untuk mengumpulkan eselon I, Dirjen besaran nilai yang ditentukan SYL mulai dari 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Kamis (12/10/2023).
Johanis menerangkan penerimaan uang dihimpun Kasdi dan Hatta. Keduanya menerima setoran dari para Pejabat Kementan.
"Penerimaan uang dari KS dan MH, representasi orang kepercayaan SYL, rutin tiap bulan pakai uang mata asing," ujarnya.
"Sejauh ini uang dinikmati SYL sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam akan ditangani tim penyidik," kata dia.
Uang senilai Rp13,9 miliar itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL seperti membayar cicilan kartu kredit dan mobil Toyota Alphard.
"Penggunaan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan Alphard milik SYL," kata Johanis.
KPK juga mendalami aliran dana yang dinikmati oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partai politik Nasional Demokrat (NasDem). "Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi," kata Johanis.
"Kepada siapa pun aliran dana itu mengalir, dan kita dapatkan satu bukti, maka tentunya kita mengambil sikap upaya paksa hukum berupa penyitaan," ujarnya.
"Jadi tidak ada pengecualian, kepada siapa pun dia, sepanjang kita memiliki bukti bahwa memang ada aliran dana hasil korupsi mengalir ke situ," katanya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementan. Ketiganya yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Ketiganya juga diduga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Editor : Revin