get app
inews
Aa Text
Read Next : Quick Count Sementara Pilkada Gowa 2024: Hati Damai Ungguli Aurama

Miris! Habiskan Miliaran Rupiah, Pedagang Merugi Pasar Bontorea Pallanga Sepi Pembeli

Sabtu, 04 November 2023 | 18:12 WIB
header img
Suasana Pasar Bontorea Pallangga, Sepi Pembeli dan Pengunjung. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pasar Bontorea yang terletak di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, di bangun yang menghabiskan anggaran hingga Miliaran Rupiah sepi pengunjung.

Mirisnya, Pasar Bontorea yang hampir setahun didirikan oleh Pemkab Gowa terbilang masih sangat jauh dari kata ramai, itu disebabkan karena masih banyaknya pedagang liar yang jualan di pinggir jalan, sehingga para pembeli atau pengunjung lebih memilih belanja di pinggir jalan, dan alhasil sejumlah pedagang yang masih bertahan di Pasar Bontorea mengeluh dan kerap kali merugi dikarenakan sepinya pembeli.

Salah satu pedagang Rahim Dg Ruppa keluhkan sepinya pengunjung yang datang di pasar bontorea itu di karenakan masih banyaknya pedagang liar yang berjualan di pinggir jalan.

"Jangankan pembeli, yang mengunjungi pasar saja hampir tidak pernah ada. Itu karena banyaknya pedagang di pinggir jalan, sehingga Warga tidak lagi mengunjungi pasar ini," keluh Dg Ruppa, Sabtu (4/11/2023).

Rahim Dg Ruppa lanjut mengeluhkan, sepinya pembeli atau warga yang berkunjung ke pasar bontorea disebabkan pemerintah yang kurang tegas dalam mengatasi dan menertibkan Pedagang Liar yang masih banyak berjualan di pinggir jalan.


Suasana Pedagang Liar di Pinggir Jalan Poros Gowa-Takalar, Memakai Bahu Jalan. Foto Dokumen Pribadi



“Banyaknya pedagang yang menjual di pinggir bahu jalan, membuat kami kerap merugi, padahal kami patuh untuk berjualan di pasar yang sudah disediakan oleh Pemerintah, tetapi dalam hal ini Pemerintah tidak tegas melakukan penertiban kepada para pedagang liar yang masih banyak menjual di Jalan Poros Gowa-Takalar, sekitar Cambaya, Kalukuang dan Panciro," ungkap Dg Ruppa keluhkan pemerintah.

Ia juga berharap kepada pemerintah yang terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa dan Kepolisian setempat agar dapat bertindak tegas dalam meneggakan Perda yang tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1).

"Selain merugi akibat tak adanya pembeli, para pedagang liar yang membuka lapak di pinggir jalanan yang memakai bahu jalan, juga telah mengganggu pengguna jalan hingga terjadinya Kemacetan lalulintas di lokasi itu," tutup Dg Ruppa.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut