get app
inews
Aa Text
Read Next : KSAD Maruli Simanjuntak Divif 3 Kostrad Pakkatto Inisiasi Tanam Ribuan Pohon Trembesi

PH Hamsul HS Sebut Dir Ditreskrimum Polda Sulsel Mafia Hukum, Jamaluddin Farti: Itu Tidak Benar

Selasa, 26 Desember 2023 | 16:27 WIB
header img
PH Hamsul HS, Sya'ban Sartono SH, Sebut Dir Ditreskrimum Polda Sulsel Mafia Hukum. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNews.id - Sya'ban Sartono SH, Penasihat Hukum (PH) Hamsul HS sebut Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti sebagai Mafia Hukum.

Hal itu disebutkan Sya'ban Sartono, lantaran Dir Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Perintah Pengadilan dimaksud Sya'ban Sartono adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili pertama, "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya".

Tudingan ini dilayangkan Sya'ban lantaran Dir Krimum tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan; "Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening Nomor 7325324*** a/n HAMSUL HS, SE.

"Semua prosedur hukum telah kami laksanakan, petunjuk Dir Krimum saat ditemui juga telah kami penuhi, namun tidak kunjung dilaksanakan. Saya sudah temui Dir Krimum dan petunjuknya sudah kami laksanakan, tapi tetap kekeh Dir tidak mau tanda tangani Surat Pembukaan blokir rekening," terang Sya'ban, Senin (25/12/2024).

Kronologisnya menurut Sya'ban Sartono, ia telah menemui Dir Ditreskriimum dan petunjuknya harus dilaksanakan gelar perkara.

"Gelar perkara juga telah usai dan hasilnya mayoritas peserta gelar berpendapat rekening dimaksud harus dibuka. Penyidik lalu membuat Surat Pembukaan blokir rekening ke Bank, namun Dir Ditreskrimum enggan menandatangani," tuturnya.

Tak puas dengan tindakan sewenang wenang Dir Ditreskrimum, Sya'ban lalu bersurat ke Inspektorat Daerah (Itwasda) Polda Sulsel dan balasan Surat Itwasda bernomor R/1081/IX/WAS.2.4/2023/Itwasda juga menyuruh untuk membuka blokir rekening terkait, namun lagi lagi Dir Ditreskrimum tidak mengindahkan perintah pengawasan internalnya tersebut.

"Memang itu ciri ciri mafia hukum, perintah internal dan Perintah Pengadilan saja ia tak patuhi. Menjalankan hukum sesuka hati, Polisi macam ini merusak institusi Polri dan mencoreng penegakan Hukum di Indonesia," cetus Sya'ban.


Dir Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti. Foto Dokumen Pribadi



Disamping itu Dir Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menanggapi terkait tundingan dengan apa yang dilontarkan oleh Sya'ban Sartono terhadap dirinya.

"Itu semua tidak benar Mas, kami akan tindak tegas oknum pengacara yang telah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian. Besok rabu saya panggil penyidiknya untuk memberikan penjelasan. Saya agak lupa posisi perkaranya, seingat saya karena ada keterkaitan penanganan Laporan TPPU nya (Pencucian Uang). Terkait dengan putusan Praperadilan, menurut penyidik saat itu (sebelum saya menjabat), bahwa putusan praperadilan keluar saat Tersangka dan Barang Buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2), sehingga proses perkara diteruskan pada akhirnya vonis dan ingkrah perkaranya. Untuk detailnya besok sekalian kami akan Koordinasi dengan Wassidik dan Itwasda, terimakasih," tulis Kombes Pol Jamaluddin Farti, Selasa (26/12/2023), lewat pesan singkat saat dikonfirmasi.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut