get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Tidak Kantongi Izin Lengkap, Empat Gerai Alfamart di Gowa Ditutup

Gudang Owner Kosmetik FF di Gowa Disidak, Diduga Belum Lengkapi Perizinan

Selasa, 03 Maret 2026 | 17:06 WIB
header img
Tim Gabungan Pemkab Gowa saat Sidak di Gudang Milik Owner Kosmetik FF, Daeng Sila Suami FF (Kaos Hitam/ Topi). Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Gudang milik owner kosmetik Fenny Frans (FF) di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, didatangi tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam inspeksi mendadak (sidak), Senin (2/3/2026).

Sidak dilakukan lantaran gudang owner FF diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kedatangan mereka untuk memastikan legalitas bangunan sekaligus fungsi gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang usaha.

Suami FF, Daeng Sila, yang menerima kedatangan tim sidak, mengaku selama ini hanya berkoordinasi dengan pihak kelurahan terkait aktivitas gudang tersebut. Ia menjelaskan, bangunan yang kini difungsikan sebagai gudang awalnya dibeli dalam kondisi sudah berdiri dan sebelumnya digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus showroom.

“Waktu saya beli rumah ini memang sudah jadi bangunannya. Dulu izinnya tempat tinggal dan showroom,” ujarnya.

Namun saat ditanya soal kepastian izin bangunan dan peralihan fungsi menjadi gudang, Daeng Sila belum dapat menunjukkan dokumen resmi. Ia meminta waktu kepada tim sidak karena surat-surat perizinan tersimpan di dalam brankas yang kuncinya dibawa sang istri.

“Kalau bisa menunggu, surat-suratnya ada di brankas. Kuncinya ada di tas istri saya dan sedang dalam perjalanan,” katanya.

Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, menegaskan bahwa kedatangan tim bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memastikan legalitas bangunan sesuai peruntukan.

“Kalau izin IMB-nya sesuai, tentu tidak perlu diperbarui. Tapi jika ada perubahan fungsi, maka harus dilakukan penyesuaian izin,” jelasnya di lokasi.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perdastri Gowa, Amri Jaya, menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah izin gudang tersebut sudah diurus.

“Ada rekomendasinya, tapi bukan izin,” singkatnya.

Pentingnya Izin Gudang bagi Pelaku Usaha
Dalam regulasi yang berlaku, gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan wajib terdaftar secara resmi melalui Tanda Daftar Gudang (TDG). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

TDG menjadi dasar hukum penggunaan bangunan sebagai tempat penyimpanan stok barang, termasuk untuk usaha skala rumahan atau UMKM. Tanpa izin tersebut, gudang dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administrasi.

Selain menghindari sanksi, kepemilikan izin juga menjamin standar keamanan penyimpanan barang serta meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan maupun mitra bisnis.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut