SUNGGUMINASA, iNews.id - Pilpres dan Pileg 2024 berlangsung hari ini, Rabu (14/4/2024). Warga yang berusia 17 keatas diwajibkan menggunakan hak suaranya sekali dalam lima tahun.
Berbagai persiapan dilakukan agar pemilu tahun ini berlangsung lancar, jujur dan adil. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibenahi sebaik mungkin agar dapat menarik perhatian media dan wajib pilih setempat agar menggunakan hak suaranya. Tak jarang Panitia Pemungutan Suara atau PPS menggunakan pakaian adat.
Namun lain halnya yang gerjadi di TPS 05 dan 06 Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, bukannya senang, Ketua PPS Romang Polong, Mia malah melarang media meliput suasana di TPS tersebut.
Menurut Reporter iNews Media (MNC Media), dirinya dilarang mengambil video dan dimintai surat tugas saat hendak melakukan peliputan di TPS tersebut.
"Saya dicegah, dilarang melakujan proses jurnalistik. Ditanyai surat tugas. Saya heran, sementara hampir semua kepala daerah dan pejabat bisa diliput. Pemilu sebelumnya, Presiden saja dan menteri muncul tayangannya di TV saat berada di TPS," ujar Muh Lutfi, Reporter iNews Media.
Lutfi menambahkan, kendati sudah memperlihatkan ID Card, namun dirinya masih tetap dilarang melakukan aktivitas peliputan.
Disamping itu, Pemimpin Redaksi iNewsGowa.id, Revin mengatakakan bahwa, geram dengan sifat arogansi tidak layak disandang Mia sebagai Ketua PPS, dikarenakan dengan terjadinya hal demikian, akan bisa menimbulkan cikal bakal kecurigaan masyarakat adanya dugaan kecurangan terhadap pemilu 2024.
"Tidak patut dipuji, sifat arogansi seorang Ketua PPS Romang Polong adalah suatu bentuk perbuatan Intimidasi atau Diskriminasi terhadap wartawan, karena hal itu juga, bisa menimbulkan cikal bakal kecurigaan terhadap masyarakat akan terjadinya kecurangan pada pemilu di 2024 ini," tutur Revin, Rabu (14/2/2024).
Perlu Diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"pada pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan pada ketentuan Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tutup Revin dari Forum Jurnalis Indonesia, Rabu (14/2/2024).
Editor : Revin