GOWA, iNews.id - Tiga pelaku Rudapaksa kini telah diamankan di Mapolres. Dua diantara pelaku merupakan anak pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Minggu (3/3/2024).
Mereka diamankan oleh Satreskrim Polres Gowa hasil laporan korbannya. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Gowa.
"Benar polres Gowa menangani kasus ruda paksa yang diduga dilakukan oleh 3 orang pria, dua diantaranya adalah anak pejabat."kata Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, Sabtu (2/3/24) kemarin.
Ketiga pelaku berinisial UC (24), MR (24) dan MQ (21). Sedangkan korban inisial NMY umurnya diperkirakan 20 tahunan.
Perwira Polisi polres Gowa berpangkat Satu Balok Itu menjelaskan, jika kronologi pemerkosaan itu terjadi sekira pukul 05.00 Wita subuh tadi, Sabtu 3 Maret 2024 dilakukan diatas mobil dinas dengan nomor polisi DD 17 24 B.
Kemudian pelaku utama menghubungi korban NMY (20) yang sementara ada di Makassar.
Aksi para pelaku Rudapaksa ini memang telah direncanakan. Lantaran sebelum melakukan penjemputan terhadap korban dua pelaku bersembunyi didalam bagasi.
"Malam itu pelaku hubungi korban via handphone. Dan disitu korban terima ajakan pelaku lalu kemudian jalan menuju kabupaten Gowa menggunakan mobil," ucapnya menjelaskan.
"Jadi pelaku utama ini melakukan aksinya di dalam mobil, setelah melakukan aksinya, pelaku utama keluar mobil. Dan setelah itu, Dua pelaku yang bersembunyi di bagasi mobil kemudian muncul dan menyekap korban untuk menggilir korban," sambung kasi humas
Setiba tiba di TKP kejadian yang berada di danau mawang Kelurahan mawang, kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, pelaku melancarkan aksinya ke korban.
"Jadi Aksi keduanya terbongkar saat korban menolak Dangan cara memberontak dan meminta tolong, dan warga sekitar melihat dan mendengar teriakan itu lansung mengepung mobil dan mengevakuasi korban ke polres Gowa untuk melapor." ungkap Ipda Udin.
Ipda Udin Sibadu mengungkapkan jika kondisi korban kini mengalami trauma dan menjalankan pemeriksaan visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
Editor : Abdul