Perempuan di Gowa Diduga Korban Rudapaksa Mertua, Kasus Berujung Damai Menuai Kritik

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Belum lama ini, Warga Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial DS (23) menjadi korban pemerkosaan atau Rudapaksa yang dilakukan oleh mertuanya sendiri, Jumat (28/7/2025).
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 5 Januari 2025 lalu. Korban melaporkan kasus pemerkosaan dirinya yang dilakukan oleh mertuanya sendiri bernama Bundu Daeng Beta.
"Hari minggu Tanggal 5Januari 2025 kejadiannya, DS sendiri yang mengadu sama bapak tirinya, pertama sepupuku dulu na kasi tau, baru ke bapak tirinya," kata ipar korban kepada wartawan menjelaskan.
Terdengar kabar, Kasus pemerkosaan mertua terhadap menantunya sendiri telah diproses di Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Namun, Kasusnya diketahui telah diberhentikan dengan upaya damai.
Untuk membenarkan kabar tersebut, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa Ipda Ananda saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 26 Maret 2025 mengakui kalau sebelumnya pelaku sempat diamankan beberapa hari. Selanjutnya didamaikan juga oleh pemerintahan setempat.
"Tapi diamankan itu mertuanya kemarin, beberapa minggu begitu, sebentarji. Kalau sudah dicabut laporannya, pasti sudah dibuat SP3-nya. Cuman saya belum lihat, sudah dibuat atau belum. Cuman pasti dibuatkan SP3-nya," terang Ananda.
Disatu sisi, perdamaian kasus ini menuai kritik. Salah satunya adalah Jumalang istri daripada pelaku pemerkosaan atau mertua perempuan korban. Jumalang keberatan atas kasus pemerkosaan yang menimpa menantunya berakhir dengan damai.
"Suami keduaku itu pak yang perkosa menantuku, namanya Bundu Dg Beta. Saya keberatan karena dia damai katanya didamaikan sama pemerintah, padahal tidak ada," ucapnya sembari dia berharap pelaku bisa kembali diproses.
Kritik juga datang dari pemerintah Kepala Lingkungan Kareloe, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa Ahmad Mappaempo Dg Tojeng yang menilai kasus ini telah didamaikan oleh pemerintah.
"Iye, dia Damai secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah kelurahan Sapaya. Saya mau tanya pemerintah siapa yg dia libatkan krn satahu kami mereka mencabut Laporan secara sepihak tanpa mempertimbang Hak dari Suami Korban dan Istri Pelaku. Makanya Mertua Korban(Dg. Jumalang) tidak Terima ye..., " sebutnya.
Selain itu, salah satu lembaga di Kabupaten Gowa Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) juga mengkritik kasus pemerkosaan yang berujung damai. Presiden TIB Syafriadi Djaenaf menilai, langkah damai yang kemudian dihentikan penyidikannya terhadap pelaku oleh PPA adalah tindakan yang keliru.
Mengapa demikian kata Syafriadi, Perkara yang termasuk dalam kategori delik biasa, dalam hal ini tindak pidana pemerkosaan pada Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 ayat (1) UU 1/2023, tidak dapat dihentikan meskipun para pihak telah memutuskan untuk berdamai.
"Ini delik biasa, proses hukum tetap akan berjalan meskipun ada perdamaian, karena tindak pidana tersebut dianggap merugikan kepentingan umum," ungkapnya.
Menurut dia, meskipun ada kesepakatan damai, itu hanya dapat menjadi pertimbangan hakim, hal ini tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pelaku, terutama jika tindak pidana yang dilakukan bersifat serius atau melibatkan kepentingan umum.
"Pengadilan akan tetap mengevaluasi bukti dan fakta secara menyeluruh sebelum memberikan putusan," tegas Syafriadi Djaenaf.
Sementara itu, Dosen Hukum Indonesia Universitas Saweri Gading Asbullah Thamrin SH,. MH menilai dalam ketentuaan hukum pidana Delik Biasa tidak bisa dilakukan perdamaian.
Akan tetapi, Wakil Dekan Universitas Sawerigading ini berkata seiring perkembangan hukum di Indonesia dalam kondisi tertentu dapat dilakukan perdamaian melalui Restoratif Justice (RJ).
"Memang menjadi buah Simalakama, pasal 285 KUHP seyogyanya melanggar HAM, dan menjadi perhatiaan public, dan ketika kedua belah bersepakat berdamai perkara itu bisa dihentikan dengan memberikan konpensasi kepada korban. Tetapi ada juga dalam prakteknya perdamaian itu tidak menghapuskan pidana, perkara tetap dilanjutkan dimana perdamaian diluar pengadilan dijadikan pertimbangan Jaksa dn hakim dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Editor : Abdul Kadir