get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Bendungan Lembangloe yang Retak, Pj Bupati: Kerja Fisik Terlalu Terburu-buru

Soal Maraknya Judi Online, Pj Bupati Takalar Keluarkan Surat Edaran Larangan

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:11 WIB
header img
Soal Maraknya Judi Online, Pj Bupati Takalar Tindak Tegas ASN yang Langgar Surat Edaran Bupati. Ilustrsi

TAKALAR, iNews.id - Maraknya Judi Online menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Sehingga langsung menyikapi dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang larangan permainan(game) judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara Negara di Kabupaten Takalar.

Dalam surat edaran tersebut, yang ditanda tangani Setiawan Aswad, meminta para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat, untuk aktif menyosialisasikan upaya pencegahan perjudian online di wilayah mereka masing-masing.

Pj Bupati Takalar juga secara tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Takalar bermain judi online dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.

“Apabila ASN terbukti melakukan judi online, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Setiawan Aswad, Senin (1/7/2024).

Ia pun meminta penyelengara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permainan (game) judi online.

Selain itu juga bagi masyarakat yang mengetahui adanya Aparatur Sipil Negara dan Penyelengara Negara yang melakukan permainan (game) judi online dapat melaporkannya pada Inspektorat Daerah Kab. Takalar.

"Mari kita bekerja dengan baik, dampak dari judi akan menjerat ekonomi keluarga," urai Setiawan.

"Supaya tidak terjerat utang piutang, pinjaman online, ayo hindari. Hidup dengan tertib, kalau punya (rezeki lebih, Red) manfaatkan dengan semestinya," sambungnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut