get app
inews
Aa Read Next : Laksanakan Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Bagikan Brosur Sosialisasi

Kejari Gowa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan DI Bili-Bili

Jum'at, 26 Juli 2024 | 03:04 WIB
header img
Kejari Gowa, Tetapkan 2 Tersangka (Baju Pink) Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Rehabilitasi Jaringan DI Bendungan Bili-Bili. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili Bili, TA 2021.

Adapun 2 orang tersangka disebutkan dari PT Latebbe Putra Group selaku pelaksana pekerjaan yang masing-masing berinisial NB dan M.

NB sendiri selaku Direktur Utama dari PT Latebbe Putra Group setelah tidak memenuhi panggilan dari Kejari Gowa, akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep.

Diketahui, Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel dengan nilai anggaran sebesar Rp7,933 Miliar.

Dari hasil Penanganan dan penyidikan, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan mengungkapkan adanya indikasi dugaan korupsi dalam proyek tersebut, karena ditemukan ada kerugian negara yang mencapai Rp1,66 Miliar.

"Ditemukan ada dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,66 Miliar, dengan ini kami menetapkan 2 orang tersangka selaku pelaksana pekerjaan yang masing berinisial NB dan M. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," bebernya saat konferensi pers di Kejari Gowa, Kamis (25/7/2024) malam

Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah mengatakan, awal temuan adanya dugaan korupsi dari proyek tersebut, berdasarkan laporan dari salah satu Orgsnisasi LSM yakni L-Pace.

"Berdasarkan laporan dari L-Pace, akhirnya kita kembangkan kepenyedikan, dengan proses menghadirkan 30 orang sebagai saksi hingga pada hari ini, kami menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," pungkasnya.

Lebih lanjut, Muhammad Ihsan menambahkan, kini 2 orang tersangka tersebut akan mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar. Keduanya masing-masing dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

"NB dikenakan Pasal 3, dengan ancaman pidana maksimun 20 tahun dan minimun 4 tahun penjara, sedangkan M dikenakan Pasal 2, dengan ancaman maksimun 15 tahun dan minimun 1 tahun penjara," tutup Kepala Kejari Gowa.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut