get app
inews
Aa Text
Read Next : Proyek Irigasi Kelompok Tani P3A di Takalar Disoroti, Indikasi Dugaan Korupsi

Sejumlah Kelompok P3A Takalar Diduga Ikut Kerjakan Proyek Irigasi BBWS Pompengan Jeneberang

Minggu, 28 Juli 2024 | 19:53 WIB
header img
Proyek Pengerjaan irigasi P3A BBWS Pompengan Jeneberang, Sistem Aplikasi Melalui Kementerian PUPR Sulsel. Foto Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Proyek pengerjaan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang didanai oleh APBN Tahun 2024 senilai puluhan Miliar rupiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam.

Pasalnya, ditengarai sejumlah Kelompok Tani P3A yang tersebar di seluruh Kecamatan Kabupaten Takalar, diduga tidak sah secara adiministrasi sementara dipakai untuk mengerjakan proyek aspirasi Anggota DPR RI Hamka B Kady dari Fraksi Golkar asal Dapil I Sulsel.

Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, pun ikut menyoroti adanya indikasi kelompok tani titipan dari oknum padahal tidak memenuhi syarat pada kegiatan tersebut.

"Dari 64 kelompok P3A yang terlibat, beberapa di antaranya, seperti P3A Rukme-Rukme Bontokadatto, P3A Bontocinde Jaya Pattene, dan P3A Teguh Mandiri Desa Lantang, dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak terdaftar dalam wilayah kerja Daerah Irigasi (DI) Pamukkulu dan tidak memiliki pintu air yang diperlukan," ujar Adi Nusaid Rasyid, Minggu (28/7/2024).

Adi Nusaid menambahkan, selain banyak kelompok yang diduga titipan dan tak memenuhi syarat, pengerjaan irigasi juga berpotensi rawan terjadinya tindak pidana korupsi sehingga butuh perhatian dan pengawasan serius.

"Anggaran puluhan miliar untuk membiayai irigasi P3A ini adalah uang negara, tentu semua berhak untuk mengawasi dan melaporkan jika timbul masalah, sehingga kegiatan ini harus menjadi atensi khsusus bagi aparat penegak hukum utamanya Polri dan Kejaksaan," tegasnya.

"Kami minta kepada penegak hukum untuk mengambil sikap tegas terkait masalah ini, silahkan ditelusuri adanya kelompok titipan," sambung Adi.

Menurut Adi, dalam proyek ini, penting untuk memastikan bahwa Kelompok P3A yang mengerjakan proyek tersebut sah secara hukum, terdaftar dengan benar di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk keberlanjutan dan kesuksesan proyek irigasi ini.

Terpisah koordinator penanggungjawab aspirasi Hamka B Kady untuk wilayah kerja Kabupaten Takalar, Drs Natsir Daeng Jama saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa program P3A adalah aspirasi murni dari anggota DPR RI Komisi V yang muatannya adalah pemberdayaan masyarakat namun secara teknis beliau tidak tau menahu dengan hal itu.

"Ada pun sistem pengusulan P3A itu berproses dari bawah yang diajukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jene Berang dengan sistem aplikasi melalui Kementerian PUPR dari beberapa P3A itu di seleksi sesuai dengan aplikasi," katanya.

"Dalam hal ini dari pihak teknis dalam program ini tidak boleh memaksakan P3A yang legalitasnya tidak lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut