Fadil Imran Pensiun di Usia 58, Kado Pahit dari Gowa Warnai Penghujung Karier Jenderal Bintang Tiga
TAKALAR, iNews.id - Komjen Pol Drs Fadil Imran M.Si resmi memasuki masa purnatugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jenderal bintang tiga kelahiran Sungguminasa, Kabupaten Gowa, itu mengakhiri pengabdiannya di usia 58 tahun.
Informasi masa pensiun Fadil Imran tercantum pada Jumat (14/8/2026). Purnatugas tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang Fadil di institusi Polri, dengan sederet jabatan strategis dan torehan prestasi di tingkat nasional.
Jabatan terakhir Fadil adalah Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri). Sebelumnya, ia dipercaya menduduki sejumlah posisi penting, di antaranya Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolda Jawa Timur.
Sosok Fadil selama ini dikenal sebagai salah satu putra Gowa-Takalar yang meniti karier hingga pucuk kepemimpinan Polri. Kiprahnya pun dinilai turut mengharumkan nama Sulawesi Selatan di tingkat nasional.
Di tengah kariernya di kepolisian, Fadil juga menjadi perhatian karena perjalanan politik keluarganya di Gowa dan Takalar.
Adiknya, Hj Sitti Husniah Talenrang, saat ini menjabat sebagai Bupati Gowa. Sementara sang kakak, H Mohammad Firdaus Daeng Manye, dipercaya sebagai Bupati Takalar.
Keduanya terpilih secara bersamaan dalam Pilkada Serentak 2024. Ketika itu, Fadil masih aktif sebagai Kabaharkam Polri.
Purnatugas Fadil pun mendapat apresiasi dari masyarakat Gowa dan Takalar. Sebagian berharap berakhirnya masa pengabdian di Polri justru menjadi pintu masuk bagi kontribusi baru di daerah asalnya.
"Berakhirnya masa tugas di Polri bukan berarti berakhirnya pengabdian. Harapan besar tertuju pada peran beliau ke depan, baik sebagai tokoh masyarakat, pembina maupun penggerak pembangunan di Butta Gowa dan Butta Panrannuangku," ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Namun, penghujung karier Fadil Imran di Polri juga diwarnai dinamika politik dan hukum di Kabupaten Gowa.
DPRD Gowa resmi mengusulkan permohonan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang merupakan adik Fadil Imran.
Permohonan tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, didampingi Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab serta unsur pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Berkas permohonan telah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, dokumen tersebut akan menjalani verifikasi administratif sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Permohonan uji pendapat DPRD ini adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional. Olehnya itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menguji seluruh fakta, bukti, dan proses berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi maupun politik di sin, yang kami tegakkan adalah kewibawaan hukum, akuntabilitas pemerintahan, dan kepastian hukum,” ujar Khairil, Minggu (16/8/2026).
Langkah DPRD Gowa tersebut menjadi catatan tersendiri di penghujung perjalanan Fadil Imran sebagai perwira tinggi Polri. Di satu sisi, ia menutup karier panjangnya dengan status purnatugas. Di sisi lain, dinamika politik dan pemerintahan di daerah asalnya justru tengah memasuki babak penting.
Kini, usulan pemberhentian Bupati Gowa tersebut berada dalam proses di Mahkamah Agung. Hasil akhirnya masih menunggu pemeriksaan dan keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: Revin