get app
inews
Aa Read Next : Terkuak! Bangunan Kios 45 Petak di Lahan BBWS Jeneberang Diduga Ilegal dan Diperjualbelikan

Proyek Rp12,4 Miliar, Tiga Kelompok P3A Takalar Tak Bersyarat, Hamka B Kady: Itu Urusan BBWS

Senin, 29 Juli 2024 | 12:32 WIB
header img
Anggota DPR RI, Hamka B Kady, Tanggapi Proyek Irigasi BBWS Pompengan Jeneberang di Takalar. Dokumen Pribadi

TAKALAR, iNews.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar asal Dapil I Sulawesi Selatan, Hamka B Kady, langsung merespon indikasi adanya sejumlah Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) yang ikut mengerjakan proyek irigasi di Kabupaten Takalar, namun dituding tidak memenuhi syarat.

Hamka B Kady saat dikonfirmasi, Minggu (29/7/2024) malam, mengatakan bahwa semua Kelompok Tani P3A Takalar yang ingin mendapatkan bantuan wajib terdaftar dan terverifikasi dengan benar di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Provinsi Sulsel.

"Kalau tidak memenuhi syarat oleh BBWS Sulsel pasti tidak boleh, karena tanggung jawabnya pelaksana BBWS," kata  Hamka B Kady.

Hamka melanjutkan, dirinya hanya menitipkan sejumlah anggaran aspirasi di BBWS Pompengan Jeneberang Sulsel, namun teknis mengenai persyaratan kelompok penerima mamfaat, ia mengaku tidak tahu.

Sehingga dengan tegas dirinya mengingatkan bahwa kelompok P3A selaku penerima manfaat wajib memenuhi syarat karna anggaran aspirasi yang didanai dari APBN tahun anggaran 2024 senilai total Rp12.480.000.000 adalah uang negara.

"Tanya aja BBWS, karena teknis begitu saya tidak tau," urai Legislator Senayan tiga periode tersebut.

Menurutnya, jika ada sejumlah kelompok P3A dari 64 kelompok yang mengerjakan proyek irigasi di Takalar namun dianggap menyalahi mekanisme maka Ia mengaku bukanlah tanggungjawabnya.

"Tidak ada itu, sebab itu terserah BBWS, siapapun yang penting memenuhi syarat, terserah itu urusan BBWS," tegasnya.

Sekedar diketahui, Proyek pengerjaan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang didanai oleh APBN tahun 2024 senilai puluhan Miliar rupiah untuk Kabupaten Takalar terdapat sejumlah kelompok petani yang diduga tak berhak menerima mamfaat.

Dari 64 kelompok P3A yang terlibat, kelompok yang dianggap tak bersyarat adalah P3A Rukme-Rukme Bontokadatto, P3A Bontocinde Jaya Pattene, dan P3A Teguh Mandiri Desa Lantang.

Ketiga kelompok P3A tersebut dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak terdaftar dalam wilayah kerja Daerah Irigasi (DI) Pamukkulu dan tidak memiliki pintu air yang diperlukan.

Sebelumnya, Wakil ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid, pun ikut menyoroti bahwa  ada indikasi kelompok tani titipan dari oknum padahal tidak memenuhi syarat pada kegiatan tersebut.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut