get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana JKN, Dirut dan Wadir RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Ditahan

“Sudah Tenggelam, Belum Dibayar: Jeritan Warga Terdampak Bendungan Je’nelata

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:08 WIB
header img
Aksi Unras dilokasi proyek Bendungan Je’nelata, Dusun Mannyampa, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Jumat (3/10/2025). Foto: iNewsGowa.id/Akbar.

SUNGGUMINASA, iNews.id - Ibarat itik mandi di air, tapi mati kehausan. Begitu ungkapan pedih itu disampaikan Sapiuddin Daeng Kila (50), warga Dusun Maccini Dalle, Desa Moncong Loe, Kecamatan Manuju. 

Sejak 2021, lahan seluas satu hektare miliknya, lengkap dengan rumah yang berdiri tepat di depan tanggul Bendungan Je’nelata, belum juga mendapat kepastian pembayaran ganti rugi.

“Pernah dibayar, tapi baru sekitar 10 persen. Padahal bendungan ini ditargetkan rampung 2028. Jangan sampai nanti selesai, tapi pembayaran baru 30–40 persen,” keluhnya. 

Trauma masa lalu pembangunan Bendungan Bili-bili masih membekas di kepalanya. Saat itu, warga sekitar merasa hanya menjadi penonton, tanpa merasakan manfaat yang adil. “Orang lain menikmati hasilnya, sementara kami yang terdampak justru dirugikan,” ujarnya lirih.

Jeritan Sapiuddin hanyalah satu dari ribuan suara warga yang kembali menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek Bendungan Je’nelata, Dusun Mannyampa, Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Jumat (3/10/2025). 

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Manuju Bungaya, berasal dari lima Desa di Kecamatan Manuju yakni Desa Bilalang, Moncongloe, Tanakaraeng, Pattallassang dan satu Desa di Kecamatan Bungaya yaitu Bissoloro. Koordinator aksi, Hendra, menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut hak mereka. 

“Kami minta BPN, Balai Pompengan, BBWS, maupun PPK segera melakukan pembayaran pembebasan lahan. Selama belum ada kejelasan, pembangunan harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Dia menambahkan, warga juga mendesak adanya laporan progres pembebasan lahan setiap bulan serta pengumuman daftar nominatif (Danom) 150 bidang tanah yang dijanjikan sejak September lalu.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Pompengan Jeneberang, Andi Ratmiadi, mengaku dana Rp128 miliar sudah tersedia untuk pembayaran ganti rugi. Namun, proses administrasi di Panitia Pengadaan Tanah (P2T) membuat pencairan tersendat.

“DIPA kami ada, sekitar Rp128 miliar. Namun prosesnya dinamis, tergantung kelengkapan data dari P2T. Kami sudah koordinasi, tapi mereka sangat hati-hati dalam verifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).

Ratmiadi menargetkan 77 bidang tanah ditambah 29 bidang lain bisa dibayarkan paling lambat akhir November setelah penilaian KJPP selesai. Dia pun menegaskan bahwa jika anggaran kurang, pihaknya siap melapor ke pusat untuk tambahan dana.

Disisi lain, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua P2T juga buka suara. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sekaligus Ketua Satgas A, Dedi Rahmat Sukarya, menjelaskan bahwa hingga kini sudah ada 256 bidang tanah yang terukur.

“Di Moncong Loe ada 120 bidang, Tanakaraeng 30 bidang, Pattallikang 88 bidang, dan Bissoloro 26 bidang. Dari jumlah itu, 150 bidang sudah diumumkan pada September lalu,” kata Dedi.

Namun, ia mengakui masih ada kendala serius, seperti tanah yang diklaim PTPN 14 serta lahan yang masuk kawasan hutan sesuai SK 362/2019 dan SK 434/2009. 

Karena itu, sambung dia, pihaknya akan menggelar rapat pendampingan dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait.

“Sebagian daftar nominatif dan peta bidang tanah yang sudah clean and clear telah kami serahkan ke BBWS untuk ditindaklanjuti oleh appraisal,” tambahnya.

Diketahui, Bendungan Je’nelata adalah salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan rampung 2028. Kehadirannya digadang-gadang dapat menjadi sumber irigasi, pengendali banjir, hingga cadangan air baku di Sulawesi Selatan.

Namun di balik kemegahan proyek itu, masih ada jeritan warga yang merasa termarginalkan. Ketidakpastian ganti rugi membuat mereka “sudah tenggelam, tapi belum dibayar.”

“Rumah sakit bisa dilihat dari pelayanannya. Bendungan pun begitu, kemegahan fisiknya tidak ada artinya jika masyarakat yang terdampak justru tidak mendapat keadilan,” pungkas Hendra, koordinator aksi.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut